26.5 C
Mataram
Rabu, 15 Januari 2025
BerandaLombok Utara99,33 Persen Warga KLU Sudah Punya KTP, Fokus Pemenuhan KIA dan Akta...

99,33 Persen Warga KLU Sudah Punya KTP, Fokus Pemenuhan KIA dan Akta Kelahiran

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mencapai angka 99,33 persen dalam perekaman E-KTP untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas. Jumlah ini sudah cukup bagus dan akan terus didorong di 2025 agar semakin banyak masyarakat mengurus dokumen ataupun identitas mereka.

Kepala Dinas Dukcapil KLU, H. Rubain menyampaikan dari total wajib KTP yang berjumlah 189.821 orang, sebanyak 188.540 orang telah melakukan perekaman. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Lombok Utara per semester I 2024 tercatat sebanyak 268.186 jiwa.

Dalam hal ini, Dukcapil KLU terus berkomitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan administrasi kependudukan dengan menjangkau masyarakat dari berbagai lapisan dan wilayah. “Kalau sudah di posisi segini, artinya sudah sangat kecil, tinggal menyasar mereka yang baru berusia 17 tahun. Kami hanya perlu fokus pada kelompok pemula, yang sebagian besar berada pada rentang usia 16 hingga 17 tahun,” ujarnya, Selasa (14/1).

Untuk memenuhi target tersebut, Dinas Dukcapil tidak hanya mengandalkan layanan di kantor, tetapi juga turun langsung ke lapangan agar semakin banyak masyarakat di Lombok Utara melakukan rekam E-KTP. Yakni bekerja sama dengan pihak sekolah dan lembaga terkait, termasuk puskesmas dan rumah sakit, untuk memastikan bahwa setiap anak yang lahir dan berusia 17 tahun tercatat dengan baik.

- Advertisement -

Selain itu, Untuk mempermudah masyarakat di daerah terpencil, Dukcapil KLU telah menyiapkan program pelayanan keliling di 8 desa yang jauh jangkauannya dengan Dinas Dukcapil Lombok Utara. Seperti Sambik Elen, Malaka, Genggelang, Rempek Darussalam, dan beberapa desa lainnya.

“Kami menyadari bahwa banyak masyarakat yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, makanya kami lakukan jemput bola dan sosialisasi di sekolah juga. Dokumen ini bukan hanya kebutuhan, tetapi hak yang wajib diberikan oleh negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Dinas Dukcapil KLU telah bekerja dengan optimal, namun tantangan selanjutnya adalah menyelesaikan pemenuhan dokumen lainnya, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.

Untuk KIA, yang berlaku untuk anak-anak usia di bawah 17 tahun, Dukcapil KLU telah berhasil merekam sebanyak 65.754 anak dari 79.970 anak yang memenuhi syarat, dengan pencapaian sebesar 82,22 persen. Dimana pencapaian ini sudah melampaui target nasional yang hanya 60 persen.

Sedangkan untuk akta kelahiran, dari 83.831 anak usia 0 hingga 18 tahun, sebanyak 82.636 anak telah mendapatkan akta kelahiran, dengan tingkat pencapaian mencapai 98,57 persen.

“Kami akan terus berupaya untuk menuntaskan sisanya, meskipun tidak mungkin mencapai angka 100 persen karena setiap tahun selalu ada penambahan jumlah anak yang lahir,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer