31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraAda Aturan Jam Malam, Satpol PP KLU akan Imbau hingga Beri Sanksi...

Ada Aturan Jam Malam, Satpol PP KLU akan Imbau hingga Beri Sanksi Pelajar yang Melanggar

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemberlakuan jam malam bagi seluruh pelajar di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan berlaku secara permanen mulai dari tanggal penandatanganan surat edaran oleh Bupati. Jika ada peserta didik yang melanggar, akan diberi imbauan hingga sanksi jika terus mengulangi.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra menjelaskan pada tahap awal diberlakukannya SE pemberlakuan jam malam bagi peserta didik, fokus utama adalah pengawasan dan pembinaan kepada mereka. Jika ada ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada batas jam 21.00 hingga 04.00 Wita, sesuai dengan isi SE bupati yang ada. “Sementara kita imbau saja dulu. Nanti pada saat ditemukan ada hal-hal yang dilakukan peserta didik diluar batas atau perbuatan negatif tentunya akan kita berikan sanksi,” ujarnya, Kamis (5/6).

Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, Satpol PP KLU tidak akan bekerja sendiri. Nantinya berkoordinasi intensif akan dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk camat, kepala desa, kepala dusun, serta seluruh perangkat keamanan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang menyeluruh dan memastikan implementasi jam malam berjalan lancar demi kebaikan bersama. “Dengan adanya kebijakan jam malam ini, pemda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang peserta didik,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa kebijakan ini bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para pelajar. Langkah ini merupakan keseriusan Pemda KLU dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di luar rumah.

“Surat edaran ini adalah kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pak Bupati, yang dimaksudkan untuk kita menciptakan peserta didik agar mereka terhindar bahaya-bahaya di luar rumah, sehingga diterapkanlah jam malam di KLU,” terangnya.

Aturan jam malam ini menetapkan bahwa peserta didik tidak diperkenankan keluar rumah antara pukul 21.00 – 04.00 WITA. Namun, ada pengecualian yang jelas untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi esensi perlindungan. “Pengecualian ini misalnya ada kegiatan keagamaan, sosial, atau sekolah yang sepengetahuan guru atau wali, itu diperbolehkan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer