27.5 C
Mataram
Rabu, 18 Februari 2026
BerandaLombok UtaraAKAD KLU Desak Pemda Segera Tuntaskan Persoalan Lahan KDMP

AKAD KLU Desak Pemda Segera Tuntaskan Persoalan Lahan KDMP

Lombok Utara (Inside Lombok) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan lahan dalam implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dari 43 desa di KLU, baru sekitar 10 desa yang memulai pembangunan fisik, sementara mayoritas lainnya terkendala ketersediaan aset lahan.

Ketua AKAD KLU, Budiawan, menyampaikan progres pembangunan di sejumlah desa menunjukkan capaian berbeda. “Berdasarkan pantauan kami, progres fisik di Desa Sokong sudah mencapai 70 persen. Sementara Desa Bentek, Rempek, Samaguna, Mumbulsari, Gumantar, dan Loloan berada di angka 40 persen,” ungkapnya, Rabu (18/2).

Dari sisi operasional, Desa Genggelang disebut telah menjalankan kegiatan koperasi dan melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) tahun anggaran 2025 dengan mengandalkan simpanan pokok dan wajib anggota. “Perjalanan operasionalnya yang kami tahu, informasi langsung dari kepala desa yang ada di AKAD itu desa Genggelang sudah mulai laksanakan operasional dan RAT,” tuturnya.

Namun demikian, sebagian besar desa masih menghadapi kendala lahan. Budiawan mencontohkan Desa Tanjung yang hingga kini menempati bekas kantor BUMDES karena tidak memiliki lahan untuk pembangunan kantor permanen. “Kami sudah bersurat dua kali ke Pemda. Namun jawaban dari Pak Sekda, lokasi yang kami usulkan di Dusun Karang Desa dianggap tidak memenuhi syarat luasan. Artinya kami zonk, tidak ada tanah,” ucapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Instruksi Presiden, penyediaan lahan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati, dan wali kota. “Harus ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan Satgas KDMP Kabupaten untuk memberikan solusi bagi desa-desa yang tidak memiliki aset lahan ini, tapi sampai sekarang belum ada,” kata Kepala Desa Tanjung ini.

AKAD juga menyoroti dana simpanan pokok dan wajib yang telah dihimpun dari perangkat desa hingga RT berpotensi mengendap tanpa kepastian operasional. Selain itu, mulai 2026 Dana Desa sekitar Rp680 juta per desa tidak ditransfer langsung ke rekening desa, melainkan dialokasikan sebagai pembiayaan KDMP.

“Kondisi kami seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Dana desa dipotong Rp680 juta, yang ditransfer hanya dana reguler sekitar Rp373 juta. Sementara itu, program KDMP-nya tidak jalan karena lahan tidak ada,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer