28.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok UtaraAKAD KLU Tagih Janji Pemda Soal Penyediaan Lahan Koperasi Desa

AKAD KLU Tagih Janji Pemda Soal Penyediaan Lahan Koperasi Desa

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembangunan fisik gerai pergudangan dan perkantoran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih terkendala ketersediaan lahan. Mayoritas desa belum memiliki kepastian lokasi pembangunan karena keterbatasan aset tanah milik desa, sehingga Asosiasi Kepala Desa (AKAD) KLU melayangkan surat resmi kepada Bupati KLU.

Ketua AKAD KLU, Budiawan, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil langkah konkret dengan memetakan lahan milik daerah yang dapat dimanfaatkan desa.

“Kami meminta secara tegas agar Bupati KLU segera menyikapi masalah tanah ini. Jika tidak, proses pembangunan akan terus stagnan. Padahal, surat mandat dari pusat tersebut ditujukan kepada kepala daerah untuk memfasilitasi percepatan ini,” ujarnya, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, AKAD KLU telah berkomunikasi dengan Asisten I Setda KLU terkait disposisi surat tersebut. Namun hingga kini, mekanisme kesepakatan antara Pemda dan Koperasi Desa terkait calon lokasi pembangunan belum menemukan titik temu.

“Ada lahan milik Pemda, tapi ukurannya kurang beberapa meter dari ketentuan lebar yang diminta. Padahal dalam Inpres, hal itu seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi. Inilah kendala yang dialami sebagian besar desa kita,” terangnya.

Budiawan menyebut kondisi tersebut berbeda dengan desa yang memiliki aset tanah sendiri. Sejumlah desa seperti Sokong dan Umbul Sari telah memulai pembangunan fisik, sementara Desa Samaguna, Loloan, dan Rempek berada pada tahap pengukuran lahan.

“Desa-desa yang tanahnya jelas milik desa, sekarang sudah mulai berproses. Sekarang persoalannya adalah desa yang tidak punya lahan. Di sinilah peran Tim Satgas, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten, untuk turun mendata tanah Pemda mana yang bisa digunakan,” katanya.

Persoalan lahan ini menjadi hambatan utama bagi desa dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa Merah Putih. AKAD KLU mendorong adanya pertemuan lanjutan untuk menginventarisasi lahan Pemda dengan skema yang jelas, seperti pinjam pakai atau sewa.

Meski terkendala pembangunan fisik, Budiawan menegaskan proses penguatan organisasi koperasi tetap berjalan. Legalitas KDMP terus diperkuat melalui penghimpunan anggota serta simpanan pokok dan wajib.

“Sambil menunggu kepastian lahan dari Pemda sesuai Instruksi Presiden, kami di bawah tetap bergerak menghimpun masyarakat agar koperasi ini tetap berjalan secara organisasi,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer