27.7 C
Mataram
Senin, 19 Januari 2026
BerandaLombok Utara​Alun-Alun Masuk Kawasan Terbatas Merokok, KLU Bentuk Satgas Penegakan Aturan

​Alun-Alun Masuk Kawasan Terbatas Merokok, KLU Bentuk Satgas Penegakan Aturan

Lombok Utara (Inside Lombok)- Menanggapi sorotan publik terkait maraknya aktivitas merokok di area Alun-Alun Dayan Gunung, Kecamatan Tanjung. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Utara (KLU), menegaskan bahwa area publik tersebut masuk dalam kategori Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KLU, Lalu Bahrudin, menyatakan bahwa Alun-Alun merupakan tempat yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Oleh karena itu, kenyamanan dan kesehatan pengunjung menjadi prioritas utama. Meski Alun-Alun merupakan ruang terbuka, bukan berarti aktivitas merokok dibebaskan tanpa aturan.

​”Sebenarnya itu masuk kawasan terbatas merokok. Kecuali jika nanti Pemda sudah menyiapkan pojok rokok khusus, itu tidak masalah. Tapi kalau masih berkeliaran merokok sembarangan, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, Kamis (15/1).

Ia menambahkan, meski di beberapa wilayah lain ruang terbuka diperbolehkan untuk merokok, KLU mengambil kebijakan berbeda demi menjaga kondisi kesehatan masyarakat secara umum. “Meskipun beberapa wilayah membolehkan merokok di tempat terbuka, tetapi KLU sedikit berbeda. Kita melihat kondisi kesehatan masyarakat juga,” tuturnya.

​Sebagai langkah awal, Dinkes KLU berencana memasang papan informasi (plank) di titik-titik strategis untuk menegaskan status KTR berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. ​Tak hanya sekadar imbauan, penegakan aturan ini akan dikawal ketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru saja dibentuk.

“Kemarin SK Satgasnya sudah keluar. Ketuanya dari Satpol PP, karena untuk penegakan Perbup memang ranahnya ada di sana. Kami akan segera berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk menentukan kapan aksi turun ke lapangan dimulai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ditekankan bahwa saat ini fokus utama bukan lagi sekadar sosialisasi, melainkan tahap penegakan. Satgas nantinya akan menyisir berbagai lokasi, mulai dari ​kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah), lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, ​ruang publik/taman Kota.

“Nanti harapannya teman teman satgas ini bisa turun juga ke OPD-OPD, terutama pendidikan, kesehatan supaya tidak ada lagi orang merokok,” jelasnya.

Sementara itu, terkait sanksi bagi pelanggar, dikatakan sejauh ini aturan yang tertuang dalam Perbup belum mengarah pada sanksi pidana. “Kalau di Perbupnya tidak ada sanksi pidana, hanya sebatas sanksi administrasi saja,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer