Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses hibah aset Pelabuhan Teluk Nare dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini menunggu persetujuan akhir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengajuan hibah tersebut telah dilakukan sejak September 2025 dan diperkirakan selesai paling lambat April atau Mei 2026 sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi I DPRD KLU, Ardianto, mengatakan proses administrasi di internal Kemendes PDTT telah rampung dan saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut komunikasi intensif terus dilakukan untuk mempercepat pengalihan aset pelabuhan tersebut.
“Kalau proses di PDTT sudah selesai, pihak PDTT sedang menunggu proses persetujuan dari Kemenkeu,” ujarnya, Rabu (11/3).
Ardianto menjelaskan lamanya proses tersebut merupakan prosedur yang wajar mengingat nilai aset Pelabuhan Teluk Nare yang cukup besar sehingga memerlukan persetujuan langsung dari Menteri Keuangan. Ia menyebut ketentuan peraturan memberikan batas waktu maksimal tujuh bulan sejak dokumen hibah diajukan.
“Karena nilai asetnya cukup besar, regulasi mengharuskan adanya persetujuan langsung dari Menteri Keuangan. Namun, kami optimis karena ketentuannya paling lambat tujuh bulan sejak diajukan. Diharapkan selesai paling lambat sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan UU yaitu paling lambat 7 bulan sejak diajukan,” katanya.
Jika proses hibah tersebut selesai, Pelabuhan Teluk Nare akan sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten KLU. Ardianto menilai pengalihan status aset itu berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pemerintah daerah dapat mengelola layanan pelabuhan dan menarik retribusi secara langsung.
“Dengan beralihnya status aset, Pemda memiliki wewenang penuh untuk melakukan optimalisasi layanan dan penarikan retribusi,” jelasnya.
DPRD KLU juga meminta pemerintah daerah menyiapkan skema pengelolaan yang profesional sebelum aset tersebut diserahkan. Legislator menekankan pentingnya kesiapan unit pengelola, kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, serta pengelolaan yang mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kami, jika nanti sudah diserahkan oleh pusat, Pemda harus betul-betul mengelolanya dengan baik. Jangan sampai asetnya sudah punya kita, tapi sarprasnya masih minim. Itu kunci untuk mendongkrak pendapatan KLU,” Ardianto.

