Lombok Utara (Inside Lombok) – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Mengingat dalam waktu dekat memasuki masa pilkada yang dilakukan serentak di seluruh wilayah.
Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebutkan bahwa ASN boleh hadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi dari calon kepala daerah. Namun sejauh ini belum ada undang-undang kaitan dengan hal tersebut sampai ke daerah, dan masih menggunakan aturan lama, yakni ASN tidak boleh kampanye mengenakan atribut negara, seperti pakaian ASN. Apalagi atribut pakaian politik.
“Menurut pemahaman saya, ASN boleh hadir (kampanye, Red). Namun tidak boleh menggunakan atribut ASN, maupun atribut politik saat kampanye. Kalau hadir menyimak, hadir untuk mengetahui visi misi mungkin itu boleh,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Dharma Sudiana, Rabu (10/7).
Lebih lanjut, jangan sampai ASN hadir lalu ikut mengerahkan masa. Hal tersebut menyalahi aturan undang-undang netralitas ASN. Di mana ASN tak boleh terlibat sebagai penyelenggara atau mengendalikan serta ikut serta dalam kampanye di Pilkada 2024. Untuk di KLU, suasana politik masih kondusif karena tahapan pilkada, seperti kampanye, belum dimulai.
“Kami tetap memberikan himbauan kepada seluruh ASN untuk menaati aturan yang ada. Dan tidak terlibat dalam politik praktis secara vulgar,” imbuhnya. Pengawasan terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sampai saat ini, disebut belum ada laporan mengenai ASN yang melanggar aturan tersebut di KLU. “Adapun sanksi yang diberikan jika ditemukan ASN yang berpolitik praktis. Kalau misalnya pejabat jika terbukti, maka bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya imbauan ini diharapkan seluruh ASN di KLU dapat menjaga netralitas mereka dan berkontribusi dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil. “Artinya penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik yang netral dan tidak berpihak,” demikian. (dpi)