Lombok Utara (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas pada masa politik atau pilkada 2024 ini. Sesuai dengan aturan undang-undang yang ada, agar ASN, Polri, TNI untuk menjaga netralitas. Pasalnya jika melanggar akan diberikan sanksi kepada mereka.
Bupati KLU, Djohan Sjamsu menerangkan sementara ini belum diketahui secara jelas ada ASN yang sudah dilaporkan atau tidak atas pelanggaran netralitas. Namun tetap diingatkan agar tetap netral dan tidak boleh berpihak pada para calon yang mencalonkan diri mereka. Tetapi mereka juga mempunyai hak pilih dan diperbolehkan untuk mendengarkan apa visi dan misi tanpa ikut-ikutan, agar mereka bisa memilih dengan benar.
“Tetap ada himbauan, saya berprinsip bahwa ASN itu jangan terlibat langsung dengan yang berkaitan politik pilkada. Kalau mereka punya hak pilih, ya silahkan manfaatkan pada saatnya nanti. Jangan sampai kita masuk ke ranahnya,” ujarnya, Rabu (18/9).
Tidak hanya pada ASN di jajaran Pemda KLU saja, termasuk para tenaga kontrak juga harus ikut menjaga netralitas selama pilkada ini. Untuk itu diingatkan agar mereka tidak terlibat maupun ikut serta. “Itu paling gampang (ditegur, Red), kalau dia macam-macam selesai dia (dipecat,red),” ucapnya.
Apalagi sudah ada pengawasan dari Badan Kepegawaian Daerah untuk melihat dan menindak, jika ada ASN maupun tenaga kontrak yang melanggar netralitas. Meskipun tidak secara langsung melihat pelanggaran di lapangan, namun jika ada informasi. Maka akan dipanggil atau ditegur, selain itu ada pengawasan khusus juga dari Bawaslu.
Di sisi lain, disinggung soal putranya yang ikut maju pada Pilkada KLU 2024 ini dan bagaimana arah dukungannya. Djohan menyebutkan, bahwa pilkada itu terbuka, artinya siapa saja boleh ikut termasuk anaknya. Terlebih putranya berasal dari Lombok Utara.
“Saya belum ada arah kesitu (kampanye atau dukungan, Red), kalau kepala daerah itu ada aturannya. Sabtu minggu kan dia libur, boleh-boleh saja ikut kalau dia mau ikut kampanye, kalau di hari lain harus ada izin dari gubernur. Cuti khusus, tidak ada. Belum ada sampai kesana (turun kampanye,red),” demikian. (dpi)