31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaLombok UtaraBaliho Politik Naik di Reklame Pemda, Bapenda KLU: Ada Mekanisme

Baliho Politik Naik di Reklame Pemda, Bapenda KLU: Ada Mekanisme

Lombok Utara (Inside Lombok) – Belakangan ini ramai protes terkait dengan adanya baliho yang terpasang di papan reklame milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan masyarakat, hingga muncul dugaan Pemda KLU mendukung salah satu calon. Padahal dalam aturan undang-undang yang ada menyebutkan bahwa reklame politik bukan merupakan objek pajak.

Sebagai dalam UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam pasal 60 ayat (3) huruf e yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Sebelumnya ketentuan tersebut tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kalau kita merujuk kepada UU nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan di dalam pasal 60 ayat 3 yang dikecualikan dari objek pajak. Artinya dikecualikan untuk dikenakan pajak dan itu pun termasuk (kegiatan, Red) politik ini,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Ainal Yakin, Rabu (16/10).

Lebih lanjut, pihaknya merespon masalah baliho politik ini dengan mekanisme yang ada. Di mana sejak 2022 telah diputuskan bahwa semua space yang ada di KLU yang dimiliki oleh masing-masing OPD untuk diserahkan ke Bapenda dan menjadi koordinator ketika ada yang mengajukan sewa. Artinya itu tetap menjadi aset milik pemerintah daerah.

“Itulah dasar kami memberikan izin (digunakan, Red). Tentu kami melihat kondisi di lapangan dan kami sebagai pelayan masyarakat harus adil dan profesional,” terangnya. Ketika ada surat pengajuan untuk menggunakan papan reklame yang ada, tentu pihaknya melihat kondisinya seperti apa.

Dijelaskan, jika dari surat pengajuan meminta sebanyak 10 papan reklame, maka akan diberikan sesuai dengan berapa banyak yang tidak digunakan. “Ketika mereka minta 10, tidak bisa kita berikan semuanya. Karena kita melihat riilnya, ini bukan hanya kebutuhan politik, sosial, atau pemerintah saja. Tentu ini juga digunakan oleh pihak yang mau menyewa,” tuturnya.

Bahkan sewa papan reklame ini menjadi salah satu upaya pemenuhan target retribusi pajak. Untuk sewa pun ada mekanismenya, artinya tidak bisa begitu saja langsung diberikan. Sedangkan, terkait dengan persoalan yang ramai belakangan ini, pihaknya sudah mengambil langkah dengan menurunkan semua baliho yang terpasang di papan reklame milik Pemda KLU, agar tidak menjadi kegaduhan nantinya. “Yang jelas kawan-kawan ini tidak ada unsur-unsur memfasilitasi siapapun. Semua kami fasilitasi sepanjang mengikuti mekanisme yang ada,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer