Lombok Utara (Inside Lombok) – Bangunan ilegal yang ada di sempadan pantai Gili Trawangan milik PT Wanawisata Alam Hayati (WAH) dinyatakan telah menyalahi aturan. Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) pun sudah melayangkan surat teguran untuk tidak melanjutkan pembangunan tersebut.
Beberapa waktu lalu, Satpol PP bersama Forum Tata Ruang KLU juga meninjau langsung lokasi pembangunan yang dilaporkan warga tersebut dan bertemu penanggung jawab lokasi. Bahkan, pihak pemda sudah menghubungi direktur perusahaan karena tidak berada di lokasi.
Pengakuan pihak PT, bagunan tersebut bukan untuk retoran tetapi untuk tambatan kapal dan sedang diurus izinnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Setelah kami kroscek ke KKP melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), ternyata belum pernah ada pengajuan izin yang dimaksud oleh perusahaan ini,” ujar Kasat Pol PP KLU, Totok Surya Saputra, Selasa (4/2).
Lebih lanjut, Totok menyebut di lokasi tersebut memang tidak akan diizinkan untuk pembangunan tempat kapal, karena bukan zonasi pelabuhan. Atas dasar itu, pihaknya pun meminta PT WAH tidak melanjutkan proyek tersebut dan segera membongkarnya secara mandiri. Sebab bangunan tersebut menyalahi aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. “Kita berikan teguran secara lisan. Senin kemarin Forum Tata Ruang rencananya akan turun kembali mengirimkan teguran secara tertulis yang pertama,” tuturnya.
Diakui, secara SOP sebelum melakukan penertiban, harus ada surat teguran terlebih dulu. Pihaknya berharap lewat surat teguran itu, pihak perusahaan punya kesadaran sendiri untuk membongkar bangunan beton yang sudah terbangun. Jika tak kunjung dilaksanakan baru kemudian akan dilakukan penertiban. Nantinya penertiban akan direncanakan secara besar-besaran, agar tidak ada lagi pembangunan di sekitar sempadan pantai.
“Sudah sering saya ke lokasi dan memberikan imbauan dan teguran berkali-kali kepada pengusaha di Gili Trawangan. Cuma tidak dihiraukan, karena mereka minta semua bangunan yang melanggar dibongkar, jangan hanya satu saja,” bebernya.
Kendati demikian, untuk pembongkaran pembangunan yang melanggar ini, Satpol PP menunggu instruksi dari pimpinan. Karena pihaknya hanya sebagai eksekutornya saja. “Karena untuk penertiban itu dikoordinir oleh Forum Tata Ruang dan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penertiban secara besar-besaran sudah dilakukan pada tahun 2017 lalu di Gili Trawangan dan yang mengkoordinir dari Forum Tata Ruang dan Bagian Pembangunan. Sehingga Satpol PP tidak dapat bertindak banyak, jika belum ada arahan. “Kita tunggu mereka. Tahun ini memang sudah waktunya untuk dilakukan (pembongkaran, red), karena bangunan melanggar sempadan pantai ini semakin terus bertambah,” demikian. (dpi)