27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok UtaraBangunan Semi-Permanen di Gili Berisiko, Pemda KLU akan Tertibkan Usaha di Pantai

Bangunan Semi-Permanen di Gili Berisiko, Pemda KLU akan Tertibkan Usaha di Pantai

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembangunan tempat usaha yang semakin meluas di sepanjang pantai di wilayah gili, khususnya di Gili Trawangan menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Para pedagang diketahui telah membangun tempat usaha yang mencapai bibir pantai, mengganggu keindahan alam serta potensi kerusakan ekosistem pesisir.

Kepala Satpol PP KLU, Totok Saputra mengatakan langkah-langkah penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat internal yang digelar bersama Asisten I, serta dihadiri oleh sejumlah OPD terkait dengan penataan kawasan gili yang semakin marak dengan aktivitas pembangunan di sepanjang pantai.

“Rencana kedepan memang dilakukan penertiban kembali, karena kami anggap sudah semakin marak. Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pelaku usaha di area sepanjang pantai, yang menjelaskan bahwa aktivitas usaha di sana tidak diperbolehkan sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” ujarnya, Jumat (17/1).

Surat imbauan tersebut berisi pemberitahuan kepada para pedagang untuk tidak mendirikan atau menjalankan usaha di area yang masuk dalam zona publik dan kawasan pantai. Meski demikian, diharapkan agar para pengusaha dapat melakukan penataan secara mandiri dengan membongkar bangunan-bangunan yang dianggap melanggar ketentuan tersebut.

“Kami sudah memberikan kesempatan dengan sosialisasi dan beberapa teguran tertulis di titik-titik yang kami anggap bermasalah. Namun, dengan semakin masifnya pembangunan di sepanjang pantai, kami memutuskan untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.

Sebelumnya, beberapa pedagang telah menerima teguran dan surat peringatan terkait bangunan semi permanen yang mereka dirikan, seperti dapur terbuka dan area makan yang ditempatkan di luar bangunan. Hal ini, menarik perhatian masyarakat sekitar karena dianggap tidak sesuai dengan estetika dan tata ruang kawasan tersebut.

“Bangunan yang didirikan banyak yang semi permanen, menggunakan bahan yang mudah dipindahkan, seperti papan kayu. Secara estetika, bangunan-bangunan ini memenuhi sempadan pantai. Bahkan beberapa pedagang sudah melakukan pemagaran di sekitar tempat usaha mereka,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Lombok Utara nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020-2025. “Sementara ini kan belum ada perda (berapa jaraknya,red), hanya RT/RW kita masih pakai yang lama dan yang lama ini 100 meter dari bibir pantai,” ucapnya.

Terlebih, Gili Trawangan menjadi perhatian utama karena tingginya jumlah tempat usaha yang dibangun sepanjang pantai. Pemerintah setempat berencana untuk menertibkan kawasan ini secara bertahap, dengan prioritas utama pada pelaksanaan penertiban setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Kami akan mengajukan rencana ini untuk mendapat arahan lebih lanjut dari pimpinan,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer