Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini tengah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait penyaluran bantuan pangan tahun 2025. Mengingat, bantuan pangan berupa beras kembali digelontorkan kepada masyarakat penerima manfaat selama 2 bulan di periode Juni-Juli. Pada tahun ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak 20 kilogram (kg) beras yang disalurkan sekaligus melalui kantor desa masing-masing.
Saat ini, Pemerintah KLU tengah gencar melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait mekanisme penyaluran bantuan penting ini. Tujuannya jelas, agar proses distribusi berjalan lancar, tepat sasaran, dan tanpa kendala berarti di lapangan.
Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) Bulog NTB, Musazdin Said mengatakan data penerima bantuan tahun ini menggunakan data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dimana metode pendataan pada tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, artinya ada perubahaan signifikan dalam jumlah penerima. “Ada yang bertambah, tapi sebagian besar mengalami pengurangan,” ujarnya, Rabu (9/7).
Pergeseran data ini tentu saja akan memengaruhi jumlah keluarga yang menerima bantuan di setiap desa. Masyarakat diimbau untuk proaktif mencari informasi terbaru mengenai status penerimaan mereka di desa masing-masing. Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam proses pengambilan bantuan, ada beberapa hal krusial. Sehingga masyarakat dihimbau agar mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak desa.
“Hal ini penting untuk menghindari penumpukan warga yang bisa menghambat proses. Penyaluran dilakukan di kantor desa. Masyarakat wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan,” imbuhnya.
Ditambahkan, ada pula aturan khusus jika pengambilan diwakilkan yakni maksimal hanya oleh tiga orang, tidak boleh lebih agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kami meminta kepada semua desa agar bersama-sama menjaga kelancaran proses penyaluran bantuan ini. Kolaborasi dan komunikasi menjadi kunci agar bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” demikian. (dpi)