27.5 C
Mataram
Jumat, 26 Desember 2025
BerandaLombok UtaraBanyak Bangunan Pertokoan di KLU Tak Punya Izin PBG, Jadi Atensi Pemda

Banyak Bangunan Pertokoan di KLU Tak Punya Izin PBG, Jadi Atensi Pemda

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan inspeksi kepada sejumlah pemilik bangunan pertokoan yang ada di kabupaten tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat sekaligus mendorong agar pemilik pertokoan mengantongi izin-izin dasar seperti Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya masih banyak bangunan pertokoan tersebut berdiri tanpa mengantongi perizinan.

Kepala DPMPTSP-Naker KLU, Evi Winarni mengatakan inspeksi lapangan yang dilakukan pada Rabu (16/4) pagi dalam rangka percepatan perizinan. Inspeksi kali ini dibagi menjadi 3 tim yang tersebar di wilayah KLU. Tim satu di wilayah Tanjung dan Gangga ada Pol PUPR, dan Perdagangan; tim dua di Kecamatan Pemenang; dan tim ketiga di Kecamatan Kayangan dan Bayan.

Dalam sidak itu, pihaknya mengecek izin dasar yang dimiliki oleh sejumlah bangunan pertokoan yang ada, terutama adalah PBG. “Harapan kita dengan melakukan inspeksi lapangan ini masyarakat tersosialisasikan untuk menyegerakan pengurusan izin-izin dasar terutama di persetujuan bangunan gedung (PBG),” ujarnya, Rabu (16/4).

Lebih lanjut, diakui masih banyaknya bangunan di wilayah daratan KLU yang belum memiliki izin dasar. Hal ini berbeda dengan wilayah kepulauan seperti Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air), di mana kesedaran masyarakat justru cukup bagus untuk mengurus izin. “Di wilayah kepulauan di Tiga Gili, terutama hotel-hotel besar yang non-ex GTI kemarin, itu rata-rata sudah ada yang mengurus izinnya, baik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi angin segar. Pasalnya masyarakat bisa mengurusnya melalui MPP dan tidak perlu mendatangi satu-satu dinas terkait. “Kami akan segera koordinasi dengan teman-teman PU untuk setelah inspeksi ini agar tetap standby salah satu anggotanya, terutama yang CK (Cipta Karya),” katanya.

Dikatakan, alur pengurusan izin PBG ini melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Di mana ada rekomendasi teknis yang diberikan oleh Tata Ruang dan Cipta Karya. Tata Ruang terkait dengan lokasi, apakah itu lokasi tersebut sesuai tata ruang daerah atau tidak. Kemudian kedua, Cipta Karya terkait dengan retribusinya, dan luas lahannya. “Setelah itu clear ke PU, rekomteknya sudah keluar, maka kami akan segera mengeluarkan PBG-nya. Tentu setelah melakukan pembayaran retribusi,” jelasnya.

Upaya penertiban dan percepatan perizinan ini juga memiliki implikasi positif terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) KLU. Apalagi pihaknya di DPMPTSP ada ditarget untuk Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi PBG dan terkait dengan itu.

“Selain, Persetujuan Bangunan Gedung dan izin IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau RPTKA sekarang namanya. Untuk mempercepat itulah kita melakukan kegiatan ini,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pemilik bangunan pertokoan di wilayah Tanjung, Najemi mengaku sangat mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Utara selama itu positif dan bermanfaat. Terlebih dengan sosialisasi untuk izin PBG ini, sehingga masyarakat mengetahui apakah tanah ataupun bangunan tempat usaha mereka memiliki izin atau tidak.

“Jadi sebagai masyarakat yang baik otomatis secepat mungkin mengurus izinnya. Supaya hak kita baik itu bagunan, tanah, dan lainnya ini sudah ada izin resminya. Mereka juga memberikan masukan supaya kedepannya masyarakat ini tidak ada yang mendirikan bagunana tanpanya izin,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer