Lombok Utara (Inside Lombok)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Adanya ketentuan tersebut menjadi kabar gembira bagi para tenaga kerja, terutama di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025).
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (Naker-PMTSP), Muhrim mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan ini, dengan adanya aturan ini karena berpotensi besar menurunkan angka pengangguran. Jika melihat kondisinya angka pengangguran masih terbilang banyak, bahkan Pemda KLU berupaya dengan mengadakan job fair atau bursa kerja menggandeng beberapa perusahaan.
“Kalau kita mengacu kepada jumlah pengangguran terbuka dari tahun ke tahun tidak ada dapat pekerjaan, ya usianya mereka terus bertambah kalau itu dibatasi. Tapi dengan adanya aturan ini kami bersyukur, karena bisa menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan berkurang,” ujarnya, Selasa (3/6).
Dinas Naker-PMTSP KLU juga terus menjalin komunikasi aktif dengan pihak perusahaan. Terutama terkait dengan adanya kebijakan tersebut, agar perusahaan dapat menyesuaikan dalam merekrut pekerja. Pasalnya kebijakan ini adalah upaya Kemnaker mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja
“Pasti itu, sampai dengan sekarang ini kita tetap komunikasi dengan mereka. Contohnya tanggal 11-12 ini kita kontak perusahaan berapa banyak kebutuhan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempertemukan pencari kerja dengan peluang yang ada. Dengan langkah ini, Pemda KLU berharap dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sementara itu, saat ini pihaknya tengah menanti keputusan resmi terkait perlonggaran batasan usia untuk rekrutmen tenaga kerja. Jika sebelum adanya kebijakan tersebut dan masih menggunakan aturan lama. Dimana batasan usia untuk seleksi PNS adalah 35 tahun, sementara untuk tenaga kontrak diketahui hingga 50 tahun.
Lewat aturan baru ini, diperkirakan batasan usia akan lebih fleksibel. Kebijakan ini, yang akan mengubah aturan lama, diharapkan dapat secara signifikan menekan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini. “Kapan ada keputusan itu secara resmi untuk diedarkan, kalau aturan lama sudah diganti dengan aturan baru, baru kita menentukan sikap,” pungkasnya. (dpi)

