Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan segera memiliki kepengurusan baru. Menyusul berakhirnya masa jabatan pengurus saat ini pada September 2025, Pemda KLU bergerak cepat mempersiapkan proses seleksi calon pimpinan Baznas periode mendatang.
Kabag Kesra Pemda KLU, Alwi Agusto, menerangkan terkait dengan tahapan dan mekanisme seleksi yang akan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur penting di masyarakat. Saat ini, untuk SK penetapan tim seleksi (pansel) telah diterbitkan, menandakan keseriusan Pemda dalam mempersiapkan proses ini.
“Ini kan mau berakhir di bulan September 2025 ini, kita sudah persiapkan, sudah ada penetapan SK-nya. Dan nanti juga ada zoom meeting dengan Baznas pusat. Mungkin nanti satu minggu ke depan kita bisa umumkan secara terbuka melalui media-media,” ujarnya, Senin (19/5).
Pembukaan pendaftaran diumumkan secara terbuka melalui berbagai media. Langkah ini bertujuan untuk menjaring sebanyak mungkin putra-putri terbaik KLU yang memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mendalam tentang pengelolaan zakat. Proses seleksi ini akan diawali dengan pendaftaran calon anggota Baznas. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tim pansel telah dibentuk dengan melibatkan unsur-unsur representatif, yaitu dari Pemerintah Daerah, Kementerian Agama (Kemenag), tokoh masyarakat, dan unsur lain yang dianggap perlu. “Jadwal pelaksanaan seleksi masih bersifat tentatif, tapi kami berkomitmen untuk melaksanakannya secara efisien dan tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut, bahwa target awal adalah menjaring setidaknya 10 orang pendaftar. Nama-nama pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi akan kemudian dibawa ke Baznas pusat untuk proses lebih lanjut. Nantinya, Baznas pusat akan memberikan rekomendasi lima nama calon pimpinan, sesuai dengan jumlah posisi yang akan diisi dalam kepengurusan Baznas KLU yang baru. “Kita cari itu ada 10 orang pendaftar dan itu yang kita bawa ke pusat, dan nanti dari pusat itu merekomendasikan 5 orang karena posisi yang akan diisi sebanyak 5 jabatan,” jelasnya.
Pendaftaran untuk pengurus ini tidak hanya bagi masyarakat saja, tetapi ada juga peluang bagi pengurus Baznas periode sebelumnya untuk kembali mendaftar. Namun, terdapat batasan yang jelas terkait masa jabatan. Hanya dua orang dari pengurus saat ini yang memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
“Untuk pegawai lama, hanya dua orang yang bisa mendaftar lagi, Pak Sutardjo dan Selamet. Sementara tiga lainnya tidak bisa mendaftar lagi karena sudah dua kali menjabat,” terangnya.
Kemudian, pihaknya juga akan membuka kesempatan yang sama bagi tokoh-tokoh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) yang berminat dan memenuhi kriteria untuk mendaftar. Surat resmi terkait pembukaan pendaftaran akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan dan diinformasikan melalui berbagai platform media sosial agar informasi ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat KLU.
Terkait persyaratan umum dan khusus bagi calon pimpinan Baznas, ada beberapa poin penting. Secara umum, calon tidak boleh terlibat dalam partai politik aktif. Jika pernah menjadi anggota partai politik, yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Persyaratan yang lebih spesifik meliputi pemahaman mendalam tentang ilmu fikih, khususnya yang berkaitan dengan zakat.
“Kemudian yang paling spesifik itu dia paham tentang fikih, dia harus paham fikihnya yang penting dan sebagainya. Kemudian di bidang keuangannya dia harus paham teknologi lah ya, kemudian kewarganegaraan dan sebagainya. Beragama Islam itu kan yang umum,”bebernya.
Sementara itu, mengenai susunan tim pansel, ada beberapa nama kunci yang akan terlibat dalam proses seleksi ini. Tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, dengan Asisten I Setda sebagai salah satu anggotanya. Selain itu, unsur dari Kementerian Agama (Kemenag) KLU, tokoh masyarakat yang memiliki reputasi baik, serta perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan turut serta dalam tim pansel. “Untuk timnya nanti akan ada Sekda, Asisten I, kemudian Kemenag, ada dari tokoh masyarakat, dan dari MUI,” jelasnya.
Pemda KLU menargetkan seluruh proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan kepengurusan Baznas yang baru dapat terbentuk serta dilantik oleh Bupati pada bulan September 2025. Dengan demikian, diharapkan Baznas KLU dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (dpi)