26 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaLombok UtaraBelum Bergerak, Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah KLU Lewati Deadline

Belum Bergerak, Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah KLU Lewati Deadline

Lombok Utara, (Inside Lombok) – Proses penyampaian dan pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2025-2029 dinilai lambat. Pasalnya sudah lewat dari ketentuan tenggat alias deadline. Jika keterlambatan terus berlarut-larut dikhawatirkan dapat menghambat implementasi program pembangunan strategis hingga merugikan kepentingan masyarakat KLU secara keseluruhan.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Ardianto menyebut sesuai ketentuan kepala daerah seharusnya menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan. Mengacu pada tanggal pelantikan, batas waktu penyampaian seharusnya jatuh pada 1 April 2025. Namun, dengan adanya masa cuti kepala daerah, batas waktu tersebut secara logika bergeser menjadi 8 atau 9 April 2025 sebagai waktu ideal untuk penjadwalan penyampaian dan pembahasan di tingkat legislatif.

“Meskipun saya mendengar informasi bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan dokumen rancangan awal RPJMD ke DPRD pada bulan Maret lalu, sampai sekarang belum ada penjadwalan resmi untuk menyampaikan dalam sidang paripurna dan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (14/4).

Dijelaskan, tahapan penting setelah penyampaian rancangan awal RPJMD dalam sidang paripurna. DPRD memiliki waktu 10 hari untuk melakukan pembahasan dan menyelesaikan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait rancangan tersebut. Setelah nota kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah memiliki waktu 90 hari sejak pelantikan kepala daerah atau 40 hari sejak penandatanganan nota kesepakatan untuk menindaklanjuti penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang RPJMD.

Ketentuan ini, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang diperkuat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029. “Karena itu saya berharap Banmus (Badan Musyawarah) DPRD KLU segera menjadwalkan penyampaian, pembahasan dan penanda tanganan Nota kesepakatannya,” bebernya.

Diakui Ardianto, meski telah melewati batas waktu yang ditentukan, keterlambatan pembahasan dinilai lebih baik daripada tidak dibahas sama sekali, mengingat betapa krusialnya dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini bagi arah dan kemajuan daerah. “Tidak apa-apa terlambat daripada tidak sama sekali, karena kalau tidak dibahas sampai pada waktunya, itu dianggap selesai dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, perlu digaris bawahi pentingnya sinergitas dan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pembahasan RPJMD yang komprehensif dan tepat waktu akan memastikan bahwa visi dan misi Kepala Daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, serta sinkron dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer