Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan Polresta Mataram mengamankan dua pemuda asal Ampenan berinisial IT (27) dan MRRS (17) atas kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Medana, Kecamatan Tanjung. Keduanya ditangkap di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Senin (2/2) malam, setelah diduga membobol dua toko dengan cara melubangi tembok bangunan.
Kasus ini berawal dari aksi pencurian di Toko Rama Mart dan Toko Alan Sport di Dusun Teluk Dalem Keren pada awal Januari 2026. Para pelaku masuk ke dalam toko dengan menjebol tembok bagian belakang. Kejadian tersebut diketahui pemilik toko pada 7 Januari 2026 pagi saat mendapati kondisi toko berantakan dan dinding dalam keadaan rusak.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil olah tempat kejadian perkara. “Kami bergerak berdasarkan laporan polisi dan hasil olah TKP. Identitas pelaku IT berhasil kami kunci dan kami amankan di kediamannya di Ampenan beserta barang bukti awal berupa sepatu futsal hasil kejahatan,” ujarnya, Selasa (3/2).
Dari hasil pemeriksaan terhadap IT, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan MRRS dalam aksi tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MRRS tanpa perlawanan. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan.
“Adapun barang Bukti yang berhasil kami amankan, diantaranya satu palu hammer, 3 pasang sepatu futsal, 4 tabung gas LPG 3 kg, kacamata dan jaket,” tuturnya. Akibat perbuatan para pelaku, kedua toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Komang menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Lombok Utara serta mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

