28.7 C
Mataram
Sabtu, 1 Februari 2025
BerandaLombok UtaraBupati KLU Geram, Minta Bangunan di Sempadan Pantai Segera Ditertibkan

Bupati KLU Geram, Minta Bangunan di Sempadan Pantai Segera Ditertibkan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembangunan di sempadan pantai di pulau-pulau kecil alias gili di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi atensi pemerintah daerah (pemda) setempat. Pasalnya, meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur batasan pembangunan di sempadan pantai, masih ditemukan adanya pelanggaran.

Kondisi itu pun membuat Bupati KLU, Djohan Sjamsu geram. Tegas pihaknya meminta agar bangunan-bangunan di sempadan pantai itu segera ditertibkan. “Saya pikir tidak ada izin itu, dan karena dia melanggar aturan, harus tetap ditindak,” ujarnya, Jumat (31/1).

Pembangunan di sempadan pantai yang paling disoroti yakni yang dilakukan oleh PT WAH (Wanawisata Alam Hayati). Bahkan Pemda KLU telah memberikan teguran, baik secara lisan maupun bersurat untuk dilakukan pembongkaran. Namun pembangunan masih terus dilanjutkan.

Djohan juga minta kepada Bupati KLU terpilih untuk menindaklanjuti perda yang berkaitan dengan sempadan pantai ini, yakni dengan menertibkan sejumlah bangunan yang menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kelangsungan sektor pariwisata yang menjadi andalan daerah tersebut.

- Advertisement -

“Harus di paksakan untuk dibongkar bagunannya, nanti saya komunikasi dengan bupati terpilih. Kalau dia (perusahaan, Red) nakal, ya bongkar, jangan sampai jadi contoh buat yang lain,” tegasnya.

Maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan perda, khususnya di kawasan sempadan pantai yang seharusnya dilindungi. Bupati menegaskan bahwa pembangunan yang sembarangan justru merusak kawasan wisata andalan daerah seperti Gili Matra (Meno, Trawangan, Air) yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata terkemuka di Indonesia. “Kalau tidak tertibkan, seenaknya saja pengusaha ini, kasian Gili ini dan itu pulau kecil, terus pembangunan semrawut. Itu daerah pariwisata andalan kita,” terangnya.

Penertiban sejumlah pembangunan di sempadan pantai di gili sudah pernah dilakukan pada 2017-2018 lalu. Hanya saja masih ada pengusaha nakal yang justru masih membangun. Bahkan ada informasi bahwa mereka perusahaan besar sehingga tidak bisa dilakukan penertiban, selain itu ada izin dikantongi.

Kendati demikian, Djohan menyebutkan meskipun banyak pengusaha besar yang terlibat dalam pembangunan tersebut, mereka tetap harus tunduk pada aturan. “Meskipun dia besar, kenapa memangnya. Harus itu (penertiban, Red) jangan sampai gara-gara dia, semua berbuat macam-macam, kan ada aturan daerah ini,” ucapnya.

Sebagai informasi, penertiban di sempadan pantai dilakukan mengacu pada Perda Lombok Utara nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020-2025.

Untuk itu, pemerintah harus berani menegakkan aturan untuk memastikan bahwa pembangunan yang terjadi di Lombok Utara tidak merugikan masyarakat dan alam. “Kita harus berani menegakkan aturan. Aturan itu harus dipaksa, kalau tidak, tidak ada yang mau taati,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer