22.5 C
Mataram
Jumat, 18 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraDebat Pilbup KLU Dijadwalkan Dua Kali

Debat Pilbup KLU Dijadwalkan Dua Kali

Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadwalkan debat pilkada pasangan calon bupati dan wakil bupati sebanyak dua kali. Debat kali ini mengusung tema kesejahteraan masyarakat.

“Untuk debat kita dua kali, debat pertama rencananya tanggal 30 Oktober di Medana by Madina. Debat kedua 9 november di Kantor KPU,” ujar Ketua KPU KLU, Nizamudin, Kamis (17/10). Nantinya setiap debat melibatkan sebanyak 5 panelis.

Saat ini pihaknya sedang menyusun tim panelis dan moderator, kemudian berkoordinasi dengan para LO. “Para panelis yang akan dilibatkan bersumber dari berbagai unsur. Diantaranya dari pihak profesional, akademis dan tokoh. Tema yang akan diangkat itu tentang kesejahteraan masyarakat seperti bagaimana membangun daerah dan lainnya,” terangnya.

Ada beberapa tata tertib yang harus dipatuhi paslon selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon. Diantaranya peserta debat dilarang membawa atribut kampanye paslon. Meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.

- Advertisement -

“Boleh bawa masanya, tapi kami batasi. Sama seperti pembatasan penarikan nomor pengundian. Hanya beberapa saja sesuai kapasitas ruangan kita,” tuturnya. Pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat.

Selanjutnya memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya. Dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.

Sementara itu, terkait teknis debat sudah diatur dalam aturan. Seperti waktu pelaksanaan debat sekitar 180 menit. Selama pelaksanaan debat, para Paslon diperbolehkan membawa pendukung sekitar 60 massa.

“Selain massa pendukung dari masing-masing Paslon, kita juga mengundang beberapa organisasi masyarakat dan kemahasiswaan serta dari Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB),” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer