Lombok Utara (Inside Lombok) – Rencana penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam beberapa program pembangunan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pengelolaan sampah, mendapat sorotan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD KLU.
Ketua Fraksi Partai Demokrat KLU, Ardianto, menyebut bahwa perdebatan publik terkait rencana tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memberikan masukan demi kemajuan daerah. Ia menegaskan pemerintah daerah memang berwenang menjalankan pembangunan dengan berbagai mekanisme, sepanjang sesuai aturan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Supaya masa depan daerah ini kita bisa serahkan pada generasi muda kita dalam keadaan baik karena masa depan daerah ini bukan milik kita, tapi milik generasi muda kita,” ujarnya, Jumat (31/10).
Menurut Ardianto, skema KPBU merupakan instrumen pembangunan yang sah secara hukum, namun harus diterapkan secara selektif. Ia menegaskan dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan tidak adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta hanya digunakan jika daerah benar-benar tidak mampu melaksanakan program secara mandiri dari segi pembiayaan, sumber daya, maupun aspek teknis.
“Artinya kita tidak mampu membiayai, tidak memiliki sumberdaya serta secara teknis sulit untuk menghitung risiko untung maupun ruginya,” jelas anggota Komisi I DPRD KLU itu.
Ia menilai, untuk program seperti PJU dan pengelolaan sampah, KLU sebenarnya masih memiliki kapasitas untuk mengelolanya tanpa harus menggunakan skema KPBU. Untuk PJU, sumber pembiayaan dan titik pemasangan dinilai sudah jelas sehingga dapat ditangani langsung oleh dinas terkait. “Tinggal tenaga teknis saja yang menjadi tugas dinas terkait mempersiapkan,” katanya.
Sementara untuk pengelolaan sampah, Ardianto menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan UPTD Persampahan telah memiliki data sumber sampah serta potensi retribusi dari masyarakat dan pelaku usaha.
“Sehingga jelas sumber sampah dan retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat dan pengusaha, termasuk kita pernah beli beberapa tanah baik di darat maupun di Tiga Gli, tentu tinggal keseriusan kita saja,” ujarnya.
Ia menegaskan KPBU adalah opsi yang baik dan legal, tetapi sebaiknya menjadi pilihan terakhir jika daerah benar-benar tidak mampu melaksanakan pembangunan atau pengelolaan program secara mandiri. “Intinya KPBU itu baik dan sah secara undang-undang. Namun kita lakukan hanya atas hal-hal yang tidak mampu dilakukan sendiri oleh daerah,” pungkasnya.

