BerandaLombok UtaraDikbud KLU Usulkan Program Revitalisasi Sekolah ke Pemerintah Pusat

Dikbud KLU Usulkan Program Revitalisasi Sekolah ke Pemerintah Pusat

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbud) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengupayakan percepatan perbaikan sarana pendidikan melalui program revitalisasi dari Pemerintah Pusat, Senin (30/3). Upaya ini dilakukan untuk menangani sejumlah ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan secara representatif.

Kepala Dinas Dikbud KLU, M. Najib, mengatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah sekolah untuk mendapatkan program revitalisasi tersebut. Ia menjelaskan, berbeda dengan proyek reguler, program ini akan dikerjakan langsung oleh pemerintah pusat dengan pola swakelola oleh pihak sekolah.

“Jadi ada beberapa memang ruang kelas yang perlu di rehab dan itu sudah kita usulkan lewat program revitalisasi. Anggarannya dan yang mengerjakannya langsung dari pusat, begitu juga dengan pelaksanaannya yang nanti polanya swakelola oleh pihak sekolah,” ujarnya, Senin (30/3).

Meski usulan telah diajukan, pihaknya belum dapat merincikan total anggaran yang akan dialokasikan untuk KLU. Hal itu karena Surat Keputusan (SK) penetapan jumlah dana dari pemerintah pusat hingga kini belum diterbitkan. Untuk mengawal kepastian program tersebut, Dikbud KLU dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan anggota DPR RI dapil NTB yang membidangi sektor pendidikan, Dr. Lalu Irfani.

“Kebetulan hari sabtu akan datang, kami ada pertemuan terkait dengan sosialisasi program revitalisasi ini juga dan Program Indonesia Pintar (PIP),” tuturnya.

Najib menjelaskan, dalam program revitalisasi ini peran Dikbud KLU lebih pada pengawasan administratif setelah proyek selesai. Seluruh proses pembangunan, mulai dari pembentukan panitia oleh kepala sekolah dan komite hingga penunjukan konsultan pengawas, berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Ini merupakan tahun kedua program revitalisasi berjalan. Setelah pembangunan selesai, barulah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) ke kami di kantor,” jelasnya.

Selain mengandalkan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Namun, sesuai regulasi teknis yang berlaku, pelaksanaan fisik pembangunan RKB berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ia menambahkan, kondisi kerusakan sekolah negeri di KLU tidak terlalu signifikan, namun perhatian masih diperlukan untuk sekolah swasta.

“Kalau di kami (sekolah negeri,red) tidak terlalu banyak sekolah yang bisa katakan rusak atau kekurangan RKB. Tetapi kalau dikaitkan dengan sekolah-sekolah swasta, masih cukup banyak (yang perlu perhatian,red),” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer