27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok UtaraDistributor hingga Penjual Rokok Ilegal di KLU Bakal Ditindak

Distributor hingga Penjual Rokok Ilegal di KLU Bakal Ditindak

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satpol PP Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang menjual, mengedarkan, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal disebut telah banyak merugikan negara.

Satpol PP sendiri terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Bea Cukai serta pihak terkait lainnya, untuk bergerak bersama melakukan penertiban. Para pedagang sendiri disebutnya telah mendapat sosialisasi, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengedarkan rokok ilegal.

“Tidak hanya di pasar di pertokoan juga, di beberapa yang kita anggap pengepul distributornya kita tindak. Terbanyak tahun lalu ada di Bayan kita temukan, tahun ini di Kayangan,” ujar Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, Selasa (2/7).

Dijelaskan, khusus di KLU produksi rokok ilegal paling banyak diantaranya ada sigaret kretek mesin (SKM) dan ada juga sigaret kretek tangan (SKT) yang biasa ditemukan di pasar-pasar lokal dan dijual bebas. Masih banyaknya peredaran rokok ilegal, karena harganya lebih murah dan peminatnya juga banyak.

“Cuman persoalannya sekarang adahal modus penjualannya ini yang berubah. Tidak seperti dulu terbuka menggunakan pick up dan lain-lain, sekarang sudah bisa secara online, jasa pengiriman juga,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya juga bekerjasama dengan jasa pengiriman.

Sejauh ini yang dilakukan adalah sosialisasi, baru dilanjutkan dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Untuk sosialisasi sedang dijalankan bersama Bea Cukai, Pol PP dan Polres Lombok Utara. Meskipun tidak dipungkiri bahwa masih ada peredarannya yang cukup banyak. Maka itulah sosialisasi intens dilakukan dengan tujuan memberikan kesadaran kepada masyarakat.

“Kita sosialisasikan dari segi hukumnya, aturannya, dampak-dampak negatif nya dengan harapan kesadaran itu nanti akan tumbuh. Sehingga masyarakat membantu kita untuk memberantas,” tuturnya.

Sementara itu, dalam hal pengurusan izin agar rokok yang dijual tidak ilegal ada beberapa ketentuan yang bisa dipenuhi. Bahkan dipastikan tidak memberatkan bagi pengusaha rokok ilegal. Diantaranya memiliki tanah 2 are untuk gudang produksinya, melengkapi berkas-berkas yang ada. Selanjutnya mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan itu gratis di bea cukai.

“Pada saat produksi berapa yang mereka jual, itu yang akan di bayar. Sekarang ini izinnya sendiri ada 3 yang kita uruskan kemarin itu Gangga. Yang penting punya tanah 2 are, kalau alat dan lain-lain bisa di akses di dinas pertanian dan dinas lainnya disini,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer