24.3 C
Mataram
Kamis, 17 Juli 2025
BerandaLombok UtaraDPRD Desak Bupati Evaluasi Total Kinerja PDAM KLU

DPRD Desak Bupati Evaluasi Total Kinerja PDAM KLU

Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta Bupati KLU, Najmul Akhyar segera mengevaluasi jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Amerta Dayan Gunung Lombok Utara. Evaluasi ini tidak hanya pada posisi direktur melainkan juga dewan pengawas (dewas).

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah menyebutkan jika ditelisik lebih jauh banyak persoalan di perusahaan tersebut yang masih belum bisa terselesaikan. Mulai dari kepastian air di Gili Trawangan, ketersediaan air di Gili Meno hingga capaian target pelanggan yang jauh dari harapan pemerintah.

“PDAM ini perlu dievaluasi karena selama ini pekerjaannya belum kelar. Di Perda, target 80 persen pelanggan belum jelas tercapai. Apalagi setiap tahun ada penyertaan modal dari pemerintah, tapi deviden yang kembali untuk perusahaan itu sendiri sangat kecil. Tentu harus ada evaluasi karena masalah air ini masalah pelik di KLU,” ungkapnya, kamis (22/5).

Penyertaan modal dari pemerintah yang selama ini hanya kembali sebagai deviden untuk kebutuhan operasional perusahaan, tanpa dampak signifikan pada peningkatan pelayanan atau cakupan pelanggan.

Hakamah menekankan, pentingnya menempatkan individu yang profesional, kompeten, dan mampu menjembatani berbagai persoalan air di KLU. Tak hanya direktur, posisi dewan pengawas juga tak luput dari sorotan. Menurutnya, idealnya jabatan dewas tidak boleh diemban oleh orang yang memiliki rangkap jabatan.

“Seharusnya dewas fokus, jangan rangkap jabatan. Kalau pengawas ya jadi pengawas yang baik, sesuai dengan tugasnya. Kalau merangkap nanti tidak akan fokus. Intinya harus evaluasi tidak hanya di PDAM,” terangnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak di PDAM, bahkan pejabat lain di lingkungan Pemda KLU, untuk dirombak demi meningkatkan kinerja dan mengejar ketertinggalan dari kabupaten/kota lain. “Bupati harus tempatkan orang yang profesional, punya kualitas dan kapabilitas, dan harus jujur,” imbuhnya.

Desakan evaluasi tak hanya datang dari wakil rakyat. Tetapi ada juga dari praktisi hukum di KLU, Andi Yamsa menjelaskan bahwa Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Najmul Akhyar, memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi. Selain itu, disoroti juga terkait fakta bahwa PDAM selama ini cenderung stagnan, tanpa peningkatan yang berarti. Pada kondisi ini tentu Bupati sudah banyak melakukan kajian dan diskusi terkait perkembangan PDAM.

“Yang menjadi fokus, menurut saya PDAM ada banyak instrumen untuk mengukur naik dan turun, tapi rupanya banyak diukur. Saya kira pelanggan sudah mencapai 50 ribu, tapi tahun ini hanya 28 ribu, itu pun banyak pelanggan yang non-aktif. Ini kan penting, apa persoalannya?” jelasnya.

Tapi itu pejabat lain juga harus dilakukan pansel supaya bisa berlari kejar kabupaten dan kota lain, tentu bupati harus tempatkan orang yang profesional punya kualitas dan kapabilitas dan harus jujur. Sementara itu, menyangkut dewas dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 pasal 28 disebutkan pejabat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik boleh menjadi dewas.

“Jabatan Sekda menurut saya tidak boleh karena dia TAPD. Dia tidak punya banyak waktu, sementara PDAM ini harus memiliki waktu yang cukup. Pertanyaan saya, apakah ASN selevel Sekda kapan dia punya waktu? Ini harus dipertimbangkan oleh Bupati, sehingga bagi saya dewas itu harus orang independen dan profesional,” demikian. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer