31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraDPRD KLU akan Perjuangkan Alokasi Bosda dan BOP Madrasah di RAPBD 2026

DPRD KLU akan Perjuangkan Alokasi Bosda dan BOP Madrasah di RAPBD 2026

Lombok Utara (Inside Lombok) – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Agus Jasmani, menyatakan komitmennya untuk mengawal pengembalian alokasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Biaya Operasional Madrasah (BOM) atau Biaya Penunjang Operasional (BOP) bagi madrasah. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Rabu (22/10).

Agus meminta Komisi III DPRD KLU untuk berkoordinasi secara teknis dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai mekanisme penganggaran Bosda dan BOP. “Saya berkomitmen untuk mengawal berkaitan dengan Bosda dan BOP ini,” ujarnya.

Ia optimistis aspirasi para guru madrasah dapat terealisasi, terutama karena Bupati KLU saat ini memiliki latar belakang sebagai pendidik. “Saya punya keyakinan apa yang diharapkan oleh Bapak-bapak sekalian (para guru madrasah, red) akan terealisasi,” katanya.

Agus menegaskan bahwa pengawalan ini akan dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dan kemampuan keuangan daerah. “Kebetulan di akhir bulan ini kami DPRD akan bahas RAPBD murni 2026, insya Allah di situ akan kami perjuangkan,” lanjutnya.

Selain Bosda dan BOP, Agus yang juga berasal dari Fraksi PKB menyoroti ketimpangan alokasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai lebih banyak diterima siswa sekolah negeri dibandingkan madrasah. “Ini ada ketimpangan. Saya harapkan supaya teman-teman juga menyuarakan ini di pusat, supaya PIP ini untuk sekolah-sekolah swasta juga diberikan,” imbuhnya.

Menurutnya, permasalahan utama dalam penyaluran PIP bagi madrasah dan pondok pesantren (ponpes) disebabkan tumpang tindih regulasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). “Lantaran ada persoalan di situ, karena ponpes, madrasah ini cenderung ditangani oleh Kemenag. Sehingga di sinilah mandeknya, ada yang tidak sinkron regulasi antara yang ada di keduanya,” jelasnya.

Agus menambahkan, secara prinsip APBN dinilai cukup untuk mengakomodasi kebutuhan ponpes dan madrasah melalui program PIP, sehingga tidak harus bergantung pada dana pokok pikiran (Pokir) DPRD. “Saya kira APBN kita sangat cukup apabila PIP ini mengakomodir ponpes dan madrasah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer