Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan tumpang tindih kewenangan di kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) yang dinilai menghambat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa, saat kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
I Made Kariyasa menjelaskan, status kawasan Tiga Gili saat ini kompleks karena mencakup tiga kategori sekaligus, yakni Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), kawasan konservasi, dan kawasan lindung. Kondisi tersebut dinilai memicu tumpang tindih kebijakan antar kementerian.
“Kondisi tumpang tindih ini yang saya pertanyakan langsung kepada Pak Menteri. Kita tidak ingin ego sektoral antar-kementerian justru menghambat penyusunan RTRW daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status kawasan berdampak pada iklim investasi di Lombok Utara. “RTRW kita ini produk tahun 2011. Sekarang sudah 2026, artinya sudah 15 tahun belum ada revisi. Padahal dinamika pembangunan sangat cepat,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN memberikan respons positif dengan rencana menggelar pertemuan lintas sektor dan kementerian guna menetapkan keputusan final terkait zonasi Tiga Gili. Selain itu, penyelesaian status lahan di kawasan lindung akan mengacu pada pembuktian administrasi berdasarkan waktu penerbitan dokumen.
“Prinsipnya, siapa yang terbit lebih dulu. Kawasan Tiga Gili ditetapkan sebagai kawasan lindung pada tahun 2021. Jika masyarakat atau pelaku usaha memiliki sertifikat yang terbit jauh sebelum tahun tersebut, maka sertifikat itulah yang menjadi dasar hukum kuat yang diakui,” jelasnya.
DPRD KLU berharap koordinasi lintas kementerian dapat segera menghasilkan keputusan agar revisi RTRW rampung dan kepastian hukum bagi investasi dapat terwujud. “Harapan kita persoalan di Tiga Gili selesai, RTRW rampung, dan pembangunan serta investasi bisa berjalan maksimal tanpa ada lagi kendala regulasi yang saling bertabrakan,” pungkasnya.

