26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraDPRD KLU Soroti Dampak Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

DPRD KLU Soroti Dampak Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK 2024

Lombok Utara (Inside Lombok) – Keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, menimbulkan kegelisahan di berbagai kalangan. Pasalnya, pengangkatan CASN dan PPPK yang seharusnya dilakukan pada tahun 2024, kini harus tertunda hingga 2025 untuk CASN dan 2026 untuk PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Hardiantot mengatakan keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai arah kebijakan negara, terutama terkait efisiensi anggaran yang dinilai cukup merugikan masyarakat dan daerah. “Merespons surat edaran ini, tentu banyak pertanyaan yang muncul. Seperti apa sebenarnya kebijakan negara kita? Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran, kemudian penundaan ini,” ujarnya, Selasa (11/3).

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tersebut ternyata berdampak pada pengurangan alokasi anggaran di daerah. Di Lombok Utara saja anggaran dipotong sebesar Rp10 miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) irigasi dan Dana Alokasi Umum (DAU). “Potongan anggaran ini tentu berdampak besar bagi kelangsungan program yang sudah direncanakan. Kegiatan yang telah masuk dalam APBD terancam tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, meski ada upaya efisiensi untuk menutupi kekurangan anggaran sebesar Rp10 miliar, implementasi kebijakan ini malah menimbulkan permasalahan lebih lanjut. Efisiensi yang diterapkan ternyata menyentuh banyak sektor, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat, hingga kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan mendesak. “Kita mendengar bahwa efisiensi ini merajalela, bahkan 50 persen dari perjalan dinas, biaya rapat tanpa berbicara perjalanan dinas itu apa, dinas apa? Rapat apa?” katanya.

Kendati demikian, hal yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak dari kebijakan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK terhadap nasib para lulusan yang sudah dinyatakan lulus pada tahun 2024. Keputusan pemerintah ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, terutama generasi muda yang telah menunggu kesempatan untuk bekerja sebagai ASN.

“Hal ini menjadi persoalan, menyangkut nasib dari putra-putri kita yang sudah dinyatakan lulus CASN maupun PPPK di Indonesia, khususnya Lombok Utara. Tentu kita semua harus ikut intervensi ke pemerintah pusat, agar keputusan itu bisa dibatalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, di tengah situasi yang semakin kompleks, pihak-pihak yang memiliki kewenangan diharapkan dapat segera bertindak agar keputusan ini tidak semakin menambah beban sosial dan ekonomi yang sudah cukup berat di masyarakat. “Mari kita bersama-sama mendukung perjuangan ini, karena ini adalah masa depan para pemuda yang telah berjuang untuk meraih kesempatan menjadi bagian dari pemerintah,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer