Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyoroti tata kelola penarikan retribusi wisata di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kebocoran potensi pendapatan daerah bernilai miliaran rupiah akibat pendataan yang tidak tertib di Dinas Pariwisata (Dispar) KLU. Temuan tersebut mencakup periode 2024 hingga September 2025.
Wakil Ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa menyampaikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat selisih signifikan jumlah kunjungan wisatawan yang tidak dipungut retribusi. Total sebanyak 377.318 wisatawan tercatat masuk ke kawasan Gili tanpa dikenakan retribusi. Rinciannya, pada 2024 terdapat selisih 212.681 wisatawan dengan potensi retribusi Rp4,2 miliar, sedangkan pada 2025 hingga September terdapat selisih 164.637 wisatawan dengan potensi Rp3,2 miliar.
“Potensi retribusi yang kita miliki sebelumnya, ada selisih perhitungan kunjungan di tahun 2024 menurut temuan BPK itu ada selisih pengunjung 212.6881 dikalikan Rp20 ribu, artinya itu ada Rp4,2 miliar yang belum kita pungut. Kemudian di tahun 2025 sampai Bulan September itu ada selisih 164.637 orang, dengan dikalikan Rp 20.000 itu itu total sekitar Rp 3,2 miliar,” ujar Kariyasa. Ia menambahkan, jika ditotal secara keseluruhan, nilainya mencapai sekitar Rp7,546 miliar.
Kariyasa mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut karena adanya dugaan dana yang ditarik namun tidak disetorkan ke kas daerah.
“Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, ke Pak bupati juga kita sampaikan, terhadap potensi temuan itu harus ada tindak lanjut dan BPK juga menyampaikan harus ada tindak lanjut terhadap temuan ini,” tegasnya.
LHP BPK juga mencatat bahwa Dispar KLU tidak memiliki kertas kerja atau dokumen valid dalam penentuan target penerimaan Retribusi Rekreasi Pantai Tahun 2024 dan 2025. Penetapan target dinilai tidak berbasis data pendukung yang kuat serta minim koordinasi antarinstansi untuk memverifikasi potensi riil di lapangan, sehingga penentuan target belum didasarkan pada data yang lengkap dan valid.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata KLU, Dende Dewi Tresni, mengakui adanya kendala teknis dalam pemungutan retribusi di lapangan, namun membantah adanya dana yang sengaja tidak disetorkan.
“Bukan dipungut tapi tidak disetorkan, melainkan memang banyak wisatawan yang tidak terpungut karena kami masih mencari pola agar tidak mengganggu kenyamanan mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2024 sistem kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) belum siap, sehingga banyak potongan tiket yang tidak dapat diverifikasi. Ke depan, Dispar berencana merombak pola penarikan retribusi dengan menggandeng platform digital dan membangun pintu masuk khusus guna memastikan seluruh pengunjung dipungut retribusi secara menyeluruh.

