Lombok Utara (Inside Lombok)- Proses pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terus berlanjut. Meskipun, sebelumnya sempat ada kendala. Badan Anggaran (Banggar) menargetkan paripurna pengesahan Rancangan APBD Perubahan bisa dilakukan paling lambat akhir September 2025.
Meskipun sebelumnya, sempat ada keterlambatan karena dokumen KUA PPAS dari Pemda belum diserahkan. Kendati demikian, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, Ardianto, mengungkapkan bahwa pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan telah tuntas. “Sudah selesai pembahasannya, insyaallah direncanakan Jumat besok akan ada paripurna laporan Banggar. Kebetulan saya hanya ikut bahas internal dan bersama eksekutif tidak ikut,” ungkapnya, Kamis (11/9).
Pembahasan APBD Perubahan harus diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pembahasan harus rampung paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran. DPRD KLU berupaya keras untuk menyelesaikan hal ini. “Diupayakan 30 September selesai. Jika lewat, akan berdampak pada mepetnya waktu pelaksanaan kegiatan dan kemungkinan banyak kegiatan tidak selesai di akhir tahun,” tegas Ardianto.
Ia menjelaskan, jika pengesahan terlambat, banyak program dan proyek yang sudah direncanakan tidak akan berjalan optimal atau bahkan tidak terealisasi sama sekali. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat dan menghambat jalannya roda pemerintahan serta pembangunan daerah. “Oleh karena itu, percepatan proses pembahasan menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Meskipun sebelumnya sempat menghadapi kendala, Banggar DPRD KLU tetap optimistis dapat menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2025 sesuai target. Saat ini, Banggar tinggal menunggu rancangan APBD dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dengan rampungnya proses ini, diharapkan APBD Perubahan dapat segera diimplementasikan untuk membiayai program-program strategis yang tertunda dan mengakomodasi kebutuhan mendesak yang muncul di pertengahan tahun. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan pengesahan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pembangunan di KLU tidak terhambat,” demikian. (dpi)

