Lombok Utara (Inside Lombok) – Polres Lombok Utara (KLU) mencatat sebanyak 40 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga November 2025. Angka ini menunjukkan perhatian serius aparat terhadap peredaran narkoba di wilayah yang dikenal sebagai destinasi wisata tersebut.
Kasat Narkoba Polres KLU, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan tingkat peredaran narkoba di Lombok Utara relatif lebih rendah dibandingkan Lombok Barat. “Ini yang bisa saya bandingkan, karena sebelumnya saya Kasat Narkoba di Lombok Barat. Tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di KLU cenderung lebih rendah,” ujarnya, Kamis (13/11).
Dari lima kecamatan yang ada di KLU, dua wilayah menjadi perhatian utama kepolisian, yakni Kecamatan Pemenang dan Tanjung, yang dinilai paling dominan dalam peredaran narkoba. Sementara Kecamatan Kayangan, Bayan, dan Gangga tercatat memiliki tingkat peredaran yang lebih rendah.
“Lima kecamatan di sini cenderung didominasi Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Kalau Kayangan, Bayan, dan Gangga cenderung peredarannya sangat minim,” jelasnya.
Nyoman menyebutkan, jenis narkotika yang paling banyak beredar di KLU adalah sabu, ganja, dan ekstasi. Pada 2024 tercatat 47 perkara, sementara pada 2025 hingga November tercatat 40 perkara. “Yang kami lakukan pengungkapan itu rata-rata pengedar. Kalau penyalahgunaan, cenderung arahnya ke rehabilitasi, itu kalau murni sebagai penyalahguna atau pecandu,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres KLU bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, dan rehabilitasi. “Sosialisasi kami sudah beberapa kali bekerjasama dengan BNN, baik di tingkat desa maupun sekolah. Begitu juga untuk penegakan hukum dan rehabilitasi,” pungkasnya.

