Lombok Utara (Inside Lombok)–Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara (KLU) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis jamur psilosina atau magic mushroom di kawasan wisata Desa Gili Indah, Kamis (18/12). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk dua perempuan yang diduga sebagai pemasok utama, salah satunya berprofesi sebagai penjual sayuran.
Kasat Narkoba Polres KLU, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan beberapa tersangka di Desa Gili Indah yang kedapatan menguasai dan menjual jamur psilosina. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial IK sebagai pemasok utama jamur tersebut ke wilayah Gili, dengan modus penyelundupan bersama sayuran.
“Tersangka IK ini kesehariannya bekerja sebagai pedagang yang rutin menyeberang ke Gili untuk berjualan sayur. Sambil membawa sayuran, ia juga menyelundupkan jamur mushroom ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Dalam penggeledahan di rumah IK, polisi menemukan barang bukti jamur psilosina dalam jumlah cukup banyak. IK mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih 1,5 tahun. Selain IK, polisi juga mengamankan perempuan lain berinisial M, yang ditangkap setelah sebelumnya petugas mengamankan beberapa tersangka di wilayah Desa Gili Indah.
“Dari penangkapan di Desa Gili indah, kami menemukan para terduga pelaku sedang menguasai ataupun melakukan penjualan terhadap narkotika jenis tanaman jenis mashroom,” terangnya.
Dari praktik tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan berlipat, dari harga pemasok Rp15.000–Rp20.000 per kojong menjadi Rp100.000–Rp150.000 setelah dijual di Gili. “Di wilayah Gili Indah, satu kojong jamur itu biasanya dibagi menjadi tiga porsi. Jamur tersebut dicampur ke dalam makanan seperti mie instan atau diolah menjadi minuman jus untuk dijual kepada wisatawan di bar-bar setempat,” jelasnya.
Selain kasus jamur psilosina, Satresnarkoba Polres KLU juga memproses tersangka lain terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Untuk pelakupemilik sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Sedangkan untuk kasus jamur mushroom, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

