Lombok Utara (Inside Lombok)- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penegakan aturan jam malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran (SE) bupati KLU . Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko negatif.
Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa upaya penegakan jam malam ini tidak hanya dilakukan oleh pihaknya. Bahkan patroli rutin juga dilakukan oleh instansi lain seperti TNI, Polri, pemerintah desa, dan unsur keamanan lainnya. Meski sudah ada berbagai upaya dari aparat, peran serta orang tua menjadi faktor yang paling krusial.
“Tanpa dukungan orang tua yang mengingatkan anaknya untuk tidak keluar lebih dari jam 9 malam, penegakan ini tidak akan efektif,” ujarnya, Jumat (12/9).
Lebih lanjut, pelaksanaan penertiban ini tidak mengalami kendala berarti dan bahkan berjalan dengan baik. Meskipun demikian, prosesnya harus dilakukan secara bertahap. “Upaya itu tetap kami lakukan, walaupun volume personelnya kami kurangi, karena kita juga perhatikan kesehatan teman-teman dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Bahkan saat ini penerapan jam malam sudah menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan dari kepala desa dan perangkat wilayah, jumlah pelajar yang nongkrong hingga larut malam sudah berkurang. “Anak-anak sudah tidak sebebas dulu dan ada rasa takut juga keluar melebihi jam malam,” terangnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa masih ada tantangan. Meskipun pelajar sudah mulai disiplin, masih banyak anak muda yang tidak lagi berstatus pelajar tetap nongkrong hingga larut malam. “Kalau anak-anak muda yang tidak usia sekolah, ya masih (nongkrong), tapi itu tetap kita bubarkan kalau sudah lewat dari batas yang ditentukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, aturan jam malam ini menetapkan bahwa peserta didik tidak diperkenankan keluar rumah antara pukul 21.00 – 05.00 WITA. Namun, ada pengecualian yang jelas untuk memberikan fleksibilitas tanpa mengurangi esensi perlindungan. (dpi)

