Lombok Utara (Inside Lombok) – Efisiensi anggaran di 2025 juga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Langkah efisiensi ini dimulai dengan membatasi belanja kegiatan seremonial hingga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Sahabudin menyatakan kebijakan refokusing anggaran ini harus diikuti oleh pemerintah daerah, meskipun dampaknya bisa terasa cukup besar. “Refokusing itu kemungkinan besar akan terjadi. Bagaimanapun juga, ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita jalankan, dan sudah jelas petunjuknya. Beberapa dana transfer mungkin akan dikurangi secara keseluruhan, dan otomatis daerah juga harus menyesuaikan itu,” ujarnya, Jumat (31/1).
Refokusing anggaran adalah bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional. Kendati, pemerintah daerah tetap harus mematuhi instruksi tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemda KLU akan melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan item anggaran mana saja yang perlu dikurangi. “Tentu saja, kita akan rapat terlebih dahulu dengan TAPD untuk menentukan item mana yang perlu dikurangi,” terangnya.
Adanya penyesuaian anggaran ini, diharapkan agar seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah tetap berjalan efektif dan tepat sasaran, meskipun ada pengurangan anggaran di beberapa sektor. “Hal ini juga akan disesuaikan dengan visi-misi Bupati terpilih, karena pencapaian visi dan misi Bupati itu adalah prioritas kita untuk dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Inpres No 1 Tahun 2025 yang isinya menetapkan efisiensi belanja negara, termasuk seluruh kepala daerah. Mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi. Diantaranya, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium, mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dan memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. (dpi)