25.5 C
Mataram
Jumat, 9 Januari 2026
BerandaLombok UtaraEnam Spesialis Curanmor di Bayan Diamankan Polres Lombok Utara

Enam Spesialis Curanmor di Bayan Diamankan Polres Lombok Utara

Lombok Utara (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bayan. Enam orang tersebut terdiri dari tiga pelaku utama dan tiga penadah, dengan barang bukti lima unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang kehilangan dua sepeda motor saat menghadiri acara adat di Desa Bayan pada 22 September 2024. Dua kendaraan tersebut hilang saat diparkir di pinggir jalan, dengan total kerugian korban mencapai Rp20 juta.

“Dari laporan itu, kami kembangkan dan akhirnya mengamankan satu orang tersangka inisial S alias G pada 30 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan, S menyebut sejumlah rekannya yang turut terlibat melakukan aksi pencurian,” ujarnya, Kamis (8/12).

Berdasarkan keterangan S, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian menangkap tersangka N di Bayan. Dari pengakuan N, ia telah mencuri dua unit sepeda motor yang kemudian dijual kepada kakak iparnya berinisial M yang berdomisili di Sembalun.

“Pergerakan barang bukti terus kami telusuri hingga ke tangan penadah lain berinisial AN, kemudian dijual kembali kepada AU, yang sebelumnya telah ditangani Polres Lombok Timur,” terangnya.

Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan tersangka J pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari tangan J, polisi menyita dua unit sepeda motor yang nomor rangka dan mesinnya telah dihapus menggunakan gerinda. Selang 30 menit kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka A beserta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan menghilangkan nomor rangka dan mesin. Polisi juga menyita mesin gerinda, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta kunci T sebagai alat kejahatan.

“Selain itu, turut diamankan satu unit motor yang digunakan para pelaku saat beraksi serta kunci T yang digunakan sebagai alat mereka melakukan aksinya,” jelasnya.

Para pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf G tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

“Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” pungkas IPTU I Komang Wilandra.

- Advertisement -

Berita Populer