Lombok Utara (Inside Lombok) – Femona sepeda listrik belakangan menjamur tidak hanya di wilayah kota-kota besar saja, melainkan beberapa wilayah kabupaten seperti di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres KLU, IPTU Bambang Tedy menerangkan pihaknya terus mengimbau masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik, baik secara langsung maupun sosialisasi melalui akun medsos. Ditegaskan pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku.
“Aturan tersebut termasuk diantaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Penggunaan di jalan umum wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Wajib menggunakan helm,” tegasnya, Jumat (8/11).
Selanjutnya, dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam. Kemudian area operasi sepeda listrik di jalur sepeda yang sudah ditetapkan yaitu, lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. “Ada juga kawasan tertentu yang meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata,” ujarnya.
Selain itu, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Beberapa aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengendara sepeda listrik ini.
“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan himbauan ini dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Serta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Diharapkan bahwa masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan dan keamanan bersama guna mewujudkan Kamseltibcarlantas. “Kami terus sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kamseltibcarlantas ini, agar mereka mematuhi aturan yang sudah ada,” demikian. (dpi)