Lombok Utara (Inside Lombok) – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengalami hambatan akibat perubahan regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, Selasa (17/3). Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU menyebut kendala ini dipicu kesalahan persepsi dalam penyusunan anggaran.
Kepala BKAD KLU, Sahabudin, menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebenarnya telah mengalokasikan anggaran gaji pegawai. Namun, di sektor pendidikan terjadi kendala karena sebelumnya Pemda mengandalkan dana BOS untuk membayar gaji guru PPPK, sebagaimana skema pada tahun-tahun sebelumnya.
“Terjadi miskomunikasi atau salah persepsi saat penyusunan anggaran. Saat itu, kami masih beranggapan bahwa dana BOS masih bisa digunakan untuk membayar gaji guru PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perjalanannya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji PPPK. Akibatnya, alokasi anggaran di Dinas Pendidikan menjadi tidak seimbang, sementara sumber pendanaan pengganti belum disiapkan.
“Dalam perkembangannya, pemerintah pusat ternyata menghentikan penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru P3K. Kebijakan ini membuat pemerintah daerah harus mencari solusi baru karena sebelumnya penggajian guru bergantung pada sumber dana itu,” terangnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKAD KLU menempuh dua langkah, yakni mengajukan surat resmi kepada pemerintah pusat guna meminta diskresi agar dana BOS tetap dapat digunakan sementara waktu, serta menyiapkan opsi realisasi APBD jika permohonan tersebut tidak disetujui.
“Kalau sektor lain tetap berjalan. Jika ada kekurangan, sifatnya minor dan bisa segera digeser. Fokus utama kami saat ini adalah menyelesaikan kendala pada tenaga pendidik agar mereka segera mendapatkan haknya,” pungkasnya.
Pemerintah KLU memastikan akan terus mengupayakan solusi agar gaji guru PPPK dapat segera dibayarkan, sementara tenaga PPPK di sektor lain tetap menerima haknya tanpa hambatan.

