26.5 C
Mataram
Jumat, 26 Desember 2025
BerandaLombok UtaraGedung DPRD KLU Diperiksa Kejati, Wabup: Apapun Hasil Temuan, Kita Tindaklanjuti

Gedung DPRD KLU Diperiksa Kejati, Wabup: Apapun Hasil Temuan, Kita Tindaklanjuti

Lombok Utara (Inside Lombok)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu (3/9) kemarin mengecek gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang baru. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dengan pembangunan gedung tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada permasalahan jika dari Kejaksaan turun melakukan pemeriksaan, karena itu merupakan bagian dari kewenangan mereka. Bahkan pihaknya kooperatif dan tidak ada mungkin melakukan penahanan ketika Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan. “Intinya kalau memang ada indikasi melanggar hukum dan lain-lain, nanti kita lihat, karena Kejaksaan turun, pasti kita kolaborasi. Kita tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak mungkin kita lakukan. Yang jelas kita support mereka apapun hasil temuannya nanti kita tindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (4/9).

Pembangunan Gedung DPRD KLU sendiri sudah dilakukan sejak 2024 lalu bersamaan dengan pembangunan kantor dinas sosial. Kedua proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp10 miliar. Dimana Rp7 miliar untuk DPRD dan Rp3 miliar untuk kantor dinas. Namun, dari target ditentukan, justru proyek gedung harus diperpanjang selama 50 hari, sehingga pihak kontraktor diwajibkan membayar denda. “Iya (ada keterlambatan,red), sebenarnya kalau bicara prosedural kita kasih waktu untuk pengembalian denda keterlambatan 3 bulan biasanya,” terangnya.

Menurutnya, laporan kepada Kejaksaan bisa datang dari Pemda maupun masyarakat jika denda tersebut tidak kunjung dibayarkan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menagih kembali dana yang termasuk dalam kerugian negara jika tidak segera disetorkan. “Mekanisme di Kejaksaan memang seperti itu. Laporan masyarakat atau Pemda adalah salah satu cara kami untuk menagih dan mengembalikan kerugian negara, karena dananya belum dikembalikan,” paparnya.

Hingga saat ini, Kusmalahadi mengaku denda tersebut belum seluruhnya dibayarkan. Ia membenarkan jika posisi pembayaran saat ini belum lunas dan Kejaksaan sudah menindaklanjuti laporan yang masuk. Sementara itu, untuk pembayaran termin, pihaknya belum sampai sedetail itu mengecek, karena polanya bisa memotong termin itu (untuk pembayaran denda,red) tetapi normatifnya tetap akan di bayar. Dimana rekanan akan membayarkan dalam bentuk lain, bukan dengan memotong termin, kemudian diserahkan langsung ke kas negara. “Jadi kalau sekarang posisinya belum terbayar, berarti ada laporan masyarakat, tentu harus tindak lanjuti oleh kejaksaan, itu salah satu mekanismenya. Kami dukung Kejaksaan untuk usut tuntas kalau memang ada temuan,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer