27.4 C
Mataram
Rabu, 16 Juli 2025
BerandaLombok UtaraGelar Operasi Rinjani, Polres KLU Tekankan Edukasi dan Tindak Pelanggaran

Gelar Operasi Rinjani, Polres KLU Tekankan Edukasi dan Tindak Pelanggaran

Lombok Utara (Inside Lombok) – Operasi Patuh Rinjani 2025 resmi digaungkan, serangkaian upaya dilakukan Polres Lombok Utara (KLU) dalam menertibkan lalu lintas. Operasi Patuh Rinjani 2025 akan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Sebanyak 48 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini.

Pada hari pertama operasi ini Polres KLU fokus pada kegiatan edukasi dan imbauan humanis kepada para pengendara yang melintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) depan kantor Samsat KLU.

“Operasi Patuh Rinjani 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, dan secara signifikan menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas Polres KLU, AKP Belly Rizaldy Nata Indra, Senin (14/7).

Lebih lanjut, dengan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu insiden fatal. Selain itu, operasi patuh ini menekankan pada aspek edukasi dan penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang banyak terjadi, khususnya di wilayah Kota Mataram.

“Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Patuh Rinjani 2025 ini. Pertama pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu oranh. Berkendara melebihi batas kecepatan,” tuturnya.

Kemudian, pengendara yang masih di bawah umur. Mengemudi dalam pengaruh alkohol, narkotika, atau obat terlarang. Menggunakan ponsel saat berkendara. Melawan arus lalu lintas. Serta tidak menggunakan helm SNI untuk pengendara roda dua, dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat “Meski ada unsur penindakan, operasi ini tetap mengedepankan pendekatan humanis. Kami ingin menyentuh kesadaran masyarakat, bukan hanya sekadar menindak,” katanya.

Namun, di balik sentuhan humanis tersebut, sanksi tegas menanti para pelanggar yang membandel. Untuk itu diingatkan kembali pentingnya kelengkapan berkendara, seperti membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Pengendara yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 280 dan 291, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.

“Kami berharap penuh, Operasi Patuh Rinjani 2025 ini mampu menekan angka pelanggaran dan, yang terpenting, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer