28.5 C
Mataram
Kamis, 25 Desember 2025
BerandaLombok UtaraGenjot PAD, KLU Sosialisasikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Genjot PAD, KLU Sosialisasikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Lombok Utara (Inside Lombok)- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan regulasi pajak lebih adaptif serta transparan.

Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, menyampaikan bahwa PAD KLU pada tahun 2025 telah mencapai Rp341 miliar. Ia menegaskan, PAD merupakan pilar utama kemandirian daerah. Oleh karena itu, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. “Perubahan regulasi ini bertujuan mengoptimalkan potensi PAD, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kesadaran. Dan kepatuhan masyarakat membayar kewajiban pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kusmalahadi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik dan menjaga transparansi anggaran. Hal ini penting guna mencegah celah korupsi yang bisa mencederai martabat daerah. “Saya berharap dengan adanya penataan sistem pajak dan komitmen terhadap transparansi, KLU dapat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan tersebut. “Demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ucapnya. Menanggapi isu kenaikan pajak yang beredar di masyarakat, Kusmalahadi menegaskan bahwa perubahan Perda ini bukan semata-mata untuk membebani masyarakat. Sebaliknya, perubahan ini bertujuan menata sistem pajak dan retribusi agar lebih adil, transparan, dan proporsional. “Dengan perubahan peraturan ini, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pada akhirnya, hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat KLU,” jelasnya.

Sementara itu, sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Teguh Narutomo, Koordinator Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah V Ditjen Bina Keuangan Daerah Budi Renaldi, perwakilan dari OPD dan unsur lain yang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer