Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara telah menetapkan pasangan Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri sebagai pemenang pada Pilbup Lombok Utara tahun 2024. Putusan ini sesuai dengan Keputusan KPU Lombok Utara Nomor 502 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Utara tahun 2024.
“Hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati lombok Utara tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu dan kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman. Keputusan ini mulai berlaku ditetapkan di Tanjung 2 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin.
Dimana menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Utara dengan perolehan suara. Yakni untuk pasangan calon nomor urut satu H Najmul Akhyar dan Kusmalahadi Syamsuri dengan perolehan suara sah sebanyak 67.323. Kemudian pasangan calon nomor urut dua Danny Karter Febrianto R dan Muhammad Zaki Abdillah dengan perolehan suara sah sebanyak 49.621. Dan pasangan calon nomor urut tiga, H Lalu Muchsin Efendi dan H Junaidi Arif dengan perolehan suara sah sebanyak 32.071.
“Ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” terangnya.
Selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terbuka untuk dua pemilihan. Yakni Gubernur dan Bupati berjalan dengan baik. Hasil dari masing-masing kecamatan yang ada di Lombok Utara sudah dipaparkan kepada masing-masing tim pasangan calon.
“Distribusi bahan pleno ini sudah kita serahkan pagi ini ke tingkat provinsi. Sebelum penetapan, kita akan lakukan pleno di tingkat provinsi dan menunggu jadwal dari provinsi,” demikian. (dpi)