23.2 C
Mataram
Minggu, 20 Juli 2025
BerandaLombok UtaraIkuti Edaran Kemendagri, Rotasi Jabatan ASN KLU Paling Cepat Agustus

Ikuti Edaran Kemendagri, Rotasi Jabatan ASN KLU Paling Cepat Agustus

Lombok Utara (Inside Lombok) – Isu mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menjadi perbincangan hangat. Kendati demikian, mutasi ini dilakukan sebagai penyegaran pada birokrasi dan bukan hal yang menakutkan.

Bupati KLU, Najmul Akhyar mengatakan pelaksanaan mutasi jabatan akan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Secara spesifik ia menyinggung Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa mutasi dapat dilaksanakan paling cepat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Jika pelantikan Bupati – Wakil Bupati KLU telah dilakukan pada 20 Februari lalu, maka enam bulan setelahnya yakni 20 Agustus 2025.

“Saat ini, kita masih menunggu waktu yang diperkenankan oleh peraturan tersebut,” ujarnya, Senin (19/5). Najmul pun menekankan mutasi yang akan dilakukan bukanlah sesuatu yang menakutkan, melainkan sebuah mekanisme rotasi jabatan yang bertujuan untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan keahlian dan kompetensi masing-masing.

Dengan adanya rotasi, diharapkan akan muncul ide-ide baru, inovasi, serta semangat kerja yang lebih dinamis di berbagai lini pemerintahan. “Ini sebagai penyegaran. Kita ingin organisasi ini terus bergerak maju dengan energi dan perspektif yang baru,” terangnya.

Dalam proses pelaksanaan mutasi, Pemda KLU akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang independen dan kredibel. Bupati Najmul Akhyar memastikan bahwa pembentukan Pansel ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pansel akan ada, sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Dimana komposisi anggota Pansel yang akan melibatkan berbagai unsur penting. Di dalam Pansel itu akan ada unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan juga birokrasi. Keterlibatan berbagai unsur ini bertujuan untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam proses seleksi dan penempatan pejabat. Dengan melibatkan akademisi, diharapkan proses seleksi akan lebih terukur dan berbasis pada kompetensi. Keterlibatan tokoh masyarakat akan memberikan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil mutasi. Sementara itu, unsur birokrasi akan memastikan bahwa proses mutasi berjalan sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

“Seluruh jajaran untuk tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sambil menunggu proses mutasi yang akan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mengedepankan profesionalisme,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer