Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus gencarkan inovasi pada pelayanan adminduk untuk penyandang disabilitas, ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), dan Lansia (APDOL). Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi dan akses yang setara terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dalam hal ini, Dinas Dukcapil KLU melakukan jemput bola kepada masyarakat agar dapat mengakses layanan administrasi. Baru-baru ini pihaknya menyambangi langsung warga kelompok lansia di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi para lansia yang belum memilikinya, membawa pelayanan langsung ke pintu rumah mereka.
“Target kami semua warga yang memenuhi syarat usia memiliki e-KTP. Begitu ada laporan ada warga berkebutuhan khusus belum memiliki e-KTP, kami turun melakukan perekaman,” ujar Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan Pemanfaatan Data Dukcapil Lombok Utara, Arif Aryadi, Senin (2/6).
Inovasi APDOL ini dirancang khusus untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang menghadapi kendala fisik atau mental untuk datang langsung ke kantor layanan. Komitmen ini tidak hanya berhenti pada inisiatif internal Dukcapil. Inovasi APDOL bahkan telah mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah daerah, yang dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Perbup ini menjadi payung hukum yang memperkuat landasan operasional program APDOL, memastikan keberlanjutan dan jangkauan layanan yang lebih luas,” terangnya.
Dikatakan, sejak diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini, program APDOL telah menunjukkan hasil yang membanggakan. Data dari Dinas Dukcapil menunjukkan bahwa total 106 warga berkebutuhan khusus telah berhasil dilayani melalui program jemput bola perekaman e-KTP ini. Dengan rincian, 23 orang dari kelompok disabilitas, 62 orang dari kelompok lansia, dan 21 orang dari kelompok ODGJ. “Angka ini terus bertambah seiring dengan upaya kami menjangkau setiap individu yang membutuhkan,” katanya.
Sementara itu, bahwa data awal penyandang disabilitas, lansia, maupun ODGJ sudah tersedia di Dukcapil berdasarkan laporan dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, untuk memastikan tidak ada data yang terlewat, pihaknya juga secara aktif meminta partisipasi masyarakat. Sehingga pihaknya siap untuk turun menjemput bola guna merekam langsung ke rumah.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan mencakup semua individu, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” ungkapnya.
Pencatatan data administrasi kependudukan merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap masyarakat. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak memungkinkan datang ke kantor untuk melakukan perekaman, layanan jemput bola dari petugas Dukcapil Lombok Utara menjadi solusi krusial. “Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan administratif terkait identitas mereka,” pungkasnya. (dpi)

