Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4/70/KLU/2026 pada 12 Februari 2026 tentang pedoman ketertiban umum menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di KLU. Aturan tersebut mengatur pembatasan operasional usaha, larangan petasan, serta penertiban sejumlah aktivitas guna menjaga kekhusukan ibadah umat Muslim.
Dalam SE tersebut, pengusaha restoran, rumah makan, dan warung dilarang menyediakan makanan dan minuman mulai pukul 05.00 hingga 16.00 Wita. Pengecualian diberikan di wilayah penunjang pariwisata yang diperuntukkan bagi tamu asing dengan pengaturan area tertutup. Tempat rekreasi, karaoke, dan hotel juga dilarang memutar musik dengan volume tinggi atau mengadakan pesta, sementara musik hanya diperbolehkan sebagai pengantar makan dengan volume sedang.
Selain itu, masyarakat dilarang membuat, menjual, maupun membunyikan petasan atau mercon yang berdaya ledak. Aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot racing yang bising menjadi sasaran penertiban. Pemilik penginapan dan kos-kosan juga dilarang membiarkan bangunan mereka digunakan untuk perbuatan asusila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) KLU, Totok Surya Saputra, menyatakan pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan intensif sejak hari pertama puasa. “Mekanismenya nanti itu kami akan melakukan pengawasan langsung melalui patroli rutin siang dan malam setiap harinya, dimulai sejak hari pertama puasa,” ujarnya, Rabu (18/2).
Ia menambahkan, pendekatan humanis akan dikedepankan dalam pelaksanaan pengawasan. “Petugas di lapangan akan lebih banyak memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati isi surat edaran yang telah ditetapkan oleh pak Bupati,” ungkapnya.
Namun demikian, tindakan penertiban tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Kalau ada ditemukan pelanggaran, kami akan melaksanakan tindakan penertiban yang terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pemkab KLU menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, dan OPD teknis lainnya guna memastikan pelaksanaan aturan berjalan kondusif selama Ramadhan 2026.

