25.9 C
Mataram
Kamis, 24 April 2025
BerandaLombok UtaraJaga Lahan Pertanian, Raperda LP2B KLU Segera Dibahas

Jaga Lahan Pertanian, Raperda LP2B KLU Segera Dibahas

Lombok Utara (Inside Lombok) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya siap memasuki babak baru dengan pembahasan bersama DPRD Lombok Utara. Adanya Perda LP2B ini diharapkan akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi lahan-lahan pertanian produktif di KLU dari ancaman alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi mengatakan saat ini Raperda LP2B tersebut sedang dalam tahap finalisasi untuk dimasukkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) KLU. Mengingat telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Selanjutnya pembahasan bersama DPRD, nantinya dapat dilakukan pada masa sidang kedua tahun ini.

“Jadi harapan kita tahun ini bisa selesai perda LP2B itu, sehingga ada kepastian untuk menjamin bahwa lahan lahan produktif, terutama sawah yang ada di KLU ini bisa terlindungi, tidak beralih fungsi menjadi lahan-lahan yang lain,” ujarnya, Kamis (10/4).

Penantian akan hadirnya Perda LP2B ini memang telah berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan pertanyaan di benak banyak pihak mengenai kendala yang dihadapi. Kendati demikian, meskipun cukup lama bukan berarti pembahasan Raperda ini tidak berjalan. Di mana proses awal penyusunan Raperda LP2B memerlukan waktu yang lebih panjang karena melibatkan koordinasi dan kesepakatan dari berbagai instansi dan pihak terkait.

“Sebenarnya bukan tidak kunjung selesai, tapi tahapan awalnya memang membutuhkan kehati-hatian dan koordinasi yang intensif. Proses awalnya kita harus menyepakati dulu luasan lahan mana saja yang akan kita masukkan ke dalam LP2B. Ini tidak bisa diputuskan oleh DKP3 sendiri, kita harus melibatkan banyak pihak,” terangnya.

Lebih lanjut, beberapa instansi penting yang dilibatkan dalam proses penentuan luasan lahan LP2B, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Konsultasi dan sinkronisasi data dengan berbagai pihak ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa data yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekarang jumlah luas lahan yang kita masukkan dan sudah disepakati bersama sekitar 5.400 hektare yang kita akan masukkan ke LP2B, artinya sudah tidak ada persoalan lagi terkait dengan jumlah lahannya.

Ditekankan, bahwa lamanya proses di awal ini justru bertujuan untuk mempersiapkan Raperda LP2B dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Daerah tidak ingin terburu-buru yang justru dapat menimbulkan perubahan atau permasalahan di kemudian hari. “Sekarang datanya sudah final sehingga bisa kita masukkan ke DPRD untuk di bahas bersama dengan DPRD nantinya,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum ini, para petani akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus mengelola lahan pertanian mereka secara berkelanjutan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada ketahanan pangan dan perekonomian daerah.Keberadaan Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mempertahankan identitas Lombok Utara sebagai daerah agraris yang subur dan berdaya saing.

“Dengan perlindungan yang jelas terhadap lahan pertanian, dengan harapan generasi penerus di Lombok Utara tetap dapat menikmati hasil bumi dan melanjutkan tradisi bertani,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer