Lombok Utara (Inside Lombok) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur afirmasi untuk siswa-siswi dari keluarga kurang mampu wajib memenuhi beberapa syarat. Antara lain keaktifan dalam program bantuan sosial (bansos) seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk memastikan kelayakan ini, setiap calon siswa harus tercatat secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri merupakan basis data komprehensif yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan diverifikasi secara ketat oleh Dinas Sosial di tingkat daerah. Poin penting ini kerap menjadi penentu keberhasilan para siswa yang mengandalkan jalur afirmasi.
“Terkait KIP sepenuhnya wewenangnya ada di Dikpora (Dinas Pendidikan dan Olahraga, Red). Kalau Dinas Sosial hanya bertugas mengeluarkan surat keterangan bahwa seseorang terdaftar di DTKS,” ujar Kepala Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Utara, Faturrahman, Senin (16/6).
Nantinya, surat tersebut akan diserahkan kepada pihak sekolah. Selanjutnya, operator sekolah akan meneruskan usulan tersebut ke dalam sistem PPDB. Jika lolos verifikasi sistem, maka proses selanjutnya, seperti penentuan kuota dan penerimaan sepenuhnya menjadi kewenangan Dikpora. “Salah satu kendala yang seringkali muncul dalam proses ini adalah perpindahan data antar jenjang pendidikan, dari SMP ke SMA,” tuturnya.
Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena melibatkan sinkronisasi data antar lembaga yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau, khususnya para orang tua dan calon siswa, untuk aktif mengecek status DTKS mereka secara berkala.
“Kita tidak pernah tahu apakah data DTKS kita masih aktif atau sudah dinonaktifkan. Misalnya, ada warga yang sebelumnya terdata di Kalimantan, lalu bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR). Sistem bisa saja secara otomatis menonaktifkan DTKS-nya karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat penerima bansos,” bebernya.
Hal-hal seperti ini wajib dipantau dan dikonfirmasi secara rutin oleh masyarakat itu sendiri. Sementara itu, mengenai kriteria yang dapat menyebabkan penonaktifan DTKS. Ia menegaskan bahwa sistem memiliki mekanisme otomatis yang sangat peka terhadap perubahan kondisi ekonomi keluarga.
“Jika dalam sistem tercatat pendapatan keluarga sudah melebihi UMR atau penggunaan daya listrik rumah tangga berada di atas 2200 watt, maka sistem secara otomatis akan memblokir data tersebut. Dengan demikian, status DTKS akan dinonaktifkan. Dalam situasi seperti itu, kami dari Dinas Sosial tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan DTKS, karena memang sistem sudah menolaknya,” jelasnya.
Untuk itu, mengingat kompleksitas dan pentingnya status DTKS dalam jalur afirmasi PPDB, Dinas Sosial Lombok Utara secara gencar mendorong para orang tua dan calon siswa untuk lebih proaktif dalam memeriksa dan memastikan status bantuan sosial mereka. Langkah preventif ini sangat krusial agar tidak ada kendala yang menghambat proses pendaftaran sekolah, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada jalur afirmasi ini.
“Dengan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan, diharapkan tidak ada lagi calon siswa yang kehilangan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan menengah atas hanya karena terkendala masalah administrasi DTKS yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya. (dpi)

