Lombok Utara (Inside Lombok) – Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kesehatan setempat menerima surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan penyebaran virus Covid-19. Saat ini, khusus wilayah asia terjadi peningkatan kasus covid, tetapi untuk di Indonesia pada umumnya masih rendah dengan positive rate nya 0,05 persen. Meski demikian, KLU akan tetap melakukan upaya pencegahan dengan melakukan monitoring pada tiga penyakit pembanding.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta menjelaskan upaya yang dilakukan sejak ada SE Menkes pada 23 Mei 2025. Pertama koordinasi dengan rumah sakit, kedua meneruskan SE ke puskesmas terkait dengan upaya-upaya monitoring, penanganan dan tata laksana kasus yang diduga covid.
“Ada tiga penyakit pembanding yang harus kita amati dalam rangka monitor kasus covid, pertama ada ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), Pneumonia, dan ILI (Influenza-Like-Illnes, artinya orang orang yang demam tetapi tidak diketahui penyebabnya, belum terkonfirmasi,” ujarnya, Selasa (10/6).
Namun dengan kondisi sekarang pandemi covid sudah dicabut, artinya kebijakan pemerintah terkait stok logistik untuk melakukan rapid test sudah tidak ada di fasilitas Kesehatan (Faskes) sekarang, tetapi di rumah sakit masih melakukan pemeriksaan tersebut, karena mereka mempunyai persedian untuk pemeriksaan covid.
“Saya koordinasi dengan rumah sakit, semua pasien yang rawat jalan, rawat inap dengan gejala suspek covid itu dilakukan pemeriksaan. Hasil sementara sampai saat ini yang saya pantau dengan rumah sakit, tidak ada yang positif antigen covid,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Dinkes Lombok Utara juga menyampaikan kepada bidang Laboratorium di rumah sakit, jika hasil dari pemeriksaan pasien di rumah sakit ternyata ada antigen positif, maka diminta agar segera dirujuk untuk melakukan PCR di rumah sakit yang menyediakan tempat. Seperti rumah sakit Universitas Mataram (UNRAM), RSUD Kota Mataram dan RSUP NTB.
“Kami disini belum bisa melakukan pcr, tapi untuk rapid test bisa. Kemudian saya tindak lanjuti koordinasi dengan provinsi, di bidang penyakit menular terkait dengan surat edaran kemenkes. Kita harus monitor tiga penyakit tersebut jika ada dinyatakan positif 1×24 jam harus kita laporkan,” demikian. (dpi)

