Lombok Utara (Inside Lombok)- Kasus penemuan mayat berinisial MVPN di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Data terakhir hasil uji DNA pada sejumlah barang korban menemui titik terang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara (KLU), AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim. Salah satunya dengan melakukan uji DNA terhadap barang bukti dan alat bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari hasil uji DNA pertama yang dikirim ke Laboratorium Forensik, diketahui bahwa sampel darah yang ditemukan di sekitar TKP identik dengan saudara RA (rekan korban, red),” ujarnya.
Sementara itu, untuk uji DNA lanjutan yang kembali dikirim, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik. tes DNA tambahan ini dilakukan menyusul ditemukannya beberapa bercak darah di TKP. “Selain uji laboratorium forensik, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lain guna membuat terang peristiwa pidana ini,” terangnya.
Lebih lanjut, korban RA juga telah menjalani pemeriksaan resmi dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami dirinya maupun korban MVPN. Saat ini kondisinya sudah lebih membaik, sehingga pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap RA.
Sebagaimana diketahui, pada kasus penemuan mayat MVPN pada Rabu 27 agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, ditemukannya korban lainnya, yakni RA, sekitar pukul 01:30 WITA, tak jauh dari lokasi mayat ditemukan. Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat sekitar, pasalnya dilokasi tersebut menjadi lokasi pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya tanda-tanda yang menghambat pernapasan korban, yang diduga menjadi penyebab kematiannya. Kedua korban diduga sebagai korban pembegalan, dan masih dalam penyelidikan. Bahkan polisi menemukan fakta bahwa ponsel milik korban hilang.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga peristiwa ini dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (dpi)

