24.5 C
Mataram
Jumat, 9 Januari 2026
BerandaLombok UtaraKDMP Gili Indah Terbitkan Larangan Skuter Listrik, PMO KLU Siap Koordinasi

KDMP Gili Indah Terbitkan Larangan Skuter Listrik, PMO KLU Siap Koordinasi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gili Indah resmi mengeluarkan larangan penyewaan sepeda listrik dan skuter di kawasan wisata Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Larangan tersebut tertuang dalam surat himbauan kepada pelaku usaha penginapan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009.

Surat bernomor 001/K.D.M.P.G.I/I/2026 yang ditandatangani Ketua KDMP Gili Indah, Ari Saputra, meminta seluruh pengusaha penginapan menghentikan penyewaan sepeda dan skuter listrik. Dalam surat tersebut, pelaku usaha diminta mengosongkan seluruh unit kendaraan dan tidak menyewakannya kembali dalam waktu lima hari sejak surat diterima.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Project Management Officer (PMO) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Lombok Utara (KLU), Adi Purwanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan. “Terkait surat himbauan yang dikeluarkan, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi (Diskop) dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/1).

Adi menilai langkah KDMP Gili Indah sejalan dengan upaya penataan transportasi di kawasan wisata tiga gili. “Apa yang disampaikan oleh Ketua KDMP Gili Indah ini mungkin sekaligus menjadi bagian untuk membantu Dishub terkait pengaturan kendaraan di sana. Kami akan melihat polanya agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KDMP Gili Indah, Ari Saputra, membenarkan penerbitan surat himbauan tersebut. “Surat edaran ini memang bentuk dari kami Koperasi Desa Merah Putih yang mengeluarkan,” ucapnya. Ia menegaskan surat tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan wisatawan, serta mempertahankan karakter kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air sebagai destinasi wisata tanpa kendaraan bermotor.

- Advertisement -

Berita Populer