Lombok Utara (Inside Lombok)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan pemeriksaan terhadap Gedung DPRD Lombok Utara (KLU) yang baru dibangun pada Selasa (2/9). Beberapa pemeriksaan dilakukan dengan mengambil foto di setiap sisi bangunan. Gedung dewan wakil rakyat ini menghabiskan anggaran sekitar Rp7 miliar pada tahap pertama dan kini masih ada lanjutan pembangunan dibagian belakang dan pagar depan.
Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti temuan apa yang didapatkan oleh Kejaksaan terkait proyek pembangunan Gedung DPRD KLU. Meskipun demikian, mereka menduga kedatangan tim Kejaksaan ke lokasi proyek dipicu adanya laporan masyarakat. “Mungkin ada laporan, tapi kita tidak tahu. Tetapi kewajiban dari teman-teman Kejaksaan turun ke lokasi terkait dengan pekerjaan Gedung DPRD KLU ini,” ujarnya, Selasa (2/9).
Lebih lanjut, Kejaksaan telah datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan gedung. Bahkan tim Kejaksaan hanya mengambil sejumlah data dan tidak menunjukkan adanya temuan spesifik saat berdiskusi. “Tidak ada ditunjukkan (temuan-temuan, red), bapak-bapak dari Kejaksaan hanya mengambil. Terkait dengan diskusi tadi cukup banyak, menanyakan pekerjaan ini seperti apa,” katanya.
“Saya tidak tahu kalau materinya (pemeriksaan) seperti apa, mereka sudah ambil dan bagaimana hasil pemeriksaannya kita tunggu saja nanti,” lanjutnya. Dikatakan, proyek pembangunan gedung DPRD ini terbagi menjadi dua tahap. Gedung bagian depan telah selesai dan diserahterimakan pada Februari lalu. Sementara itu, pembangunan gedung bagian belakang, termasuk pagar depan dan landscape, masih dalam proses pengerjaan.
Diharapkan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan saat ini sedang dilakukan pemeliharaan pada gedung bagian depan. “Kalau bangunan belakang, sama pagar depan, sama landscape itu satu paket. Berapa nilainya kurang tahu persis. Kita melihat ada tukang-tukang bekerja hari ini dalam rangka melakukan pemeliharaannya,” ungkapnya. Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati NTB ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang ada pembangunan gedung yang belum dimanfaatkan. (dpi)

