31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKemiskinan, Pertanian dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan KLU hingga 2030

Kemiskinan, Pertanian dan Pariwisata Jadi Fokus Pembangunan KLU hingga 2030

Lombok Utara (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar telah menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD setempat, terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Langkah ini menandai babak awal dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih, terintegrasi dengan aspirasi masyarakat dan program pembangunan nasional.

RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan rutin, melainkan representasi konkret dari janji dan arah kebijakan kepala daerah yang disusun secara cermat dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD ini didesain sebagai panduan strategis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat KLU yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai pusat sekaligus penggerak pembangunan.

“Prinsip hak asasi menjadi landasan utama dalam penyusunan RPJMD ini. Pemda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan berorientasi pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama dan sekaligus sebagai partisipan aktif dalam proses pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa penyusunan RPJMD KLU ini selaras dengan kebijakan nasional, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi seluruh kabupaten/kota di NTB. Fokus utama pembangunan KLU lima tahun mendatang yakni ada beberapa isu-isu prioritas yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJMD. “Pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan menjadi agenda krusial yang akan kami prioritaskan,” ucapnya.

Kemudian, hilirisasi produk pertanian dalam arti luas dan pengembangan pariwisata yang inklusif juga didaulat sebagai motor penggerak perekonomian daerah. Menariknya, isu-isu prioritas KLU ini sejalan dengan fokus utama RPJMD Provinsi NTB, yaitu pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan ekosistem industri pertanian dan subsektornya, serta menjadikan NTB sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

“Penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” terangnya.

Dikatakan, proses penyusunannya pun telah melalui tahapan yang sistematis, mulai dari persiapan penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, pembahasan visi dan misi secara teknokratik, penyusunan rancangan awal RPJMD dan Renstra perangkat daerah, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik. Sesuai ketentuan, forum konsultasi publik dilaksanakan maksimal 30 hari setelah kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik pada 20 Februari 2025 dan 30 hari setelah pelantikan jatuh pada 22 Maret 2025 sedangkan konsultasi publik RPJMD dilaksanakan pada 19 Maret 2025, sebelum batas 30 hari setelah pelantikan.

“Penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD hari ini merupakan bagian integral dari tahapan penyusunan RPJMD. Dokumen ini memuat visi dan misi, serta tujuan dan sasaran yang akan menjadi kompas bagi pembangunan KLU selama lima tahun ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, menyinggung batas waktu krusial dalam proses penyusunan RPJMD. Pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD, dengan komitmen penyelesaian paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Setelah penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD ini, tahapan selanjutnya adalah pengajuan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 oleh Bupati kepada Gubernur NTB selaku wakil pemerintah pusat. “Mari kita satukan langkah, sinergikan upaya, dan bersama-sama mewujudkan KLU yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer