25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraKena Denda Rp8 Miliar dari KPPU, PDAM KLU Tunggu Penjabat Baru

Kena Denda Rp8 Miliar dari KPPU, PDAM KLU Tunggu Penjabat Baru

Lombok Utara (Inside Lombok) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atau dikenal sebagai Perumda Amerta Dayan Gunung sedang menghadapi situasi genting. Mereka baru saja dijatuhi sanksi denda Rp8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akibat dugaan persekongkolan dalam proyek pengadaan air bersih. Bersama dengan PT Tiara Cipta Nirwana yang juga didenda Rp4 miliar, total sanksi mencapai Rp12 miliar.

Situasi ini menjadi semakin pelik lantaran kekosongan kursi direktur di PDAM KLU. Mundurnya Firmansyah belum lama ini membuat perusahaan berada dalam kondisi tanpa nahkoda, sehingga sulit untuk mengambil keputusan strategis terkait sanksi besar ini.

“PDAM belum bisa menentukan sikap, karena belum ada direktur definitif atau Plt (yang ditunjuk bupati, Red) sehingga mereka belum bisa mengambil keputusan tanpa ada yang bertanggungjawab secara struktural,” ujar Dewan Pengawas (Dewas) PDAM KLU, Anding Duwi Cahyadi, Kamis (3/7).

Lebih lanjut, Dewas sendiri telah berkoordinasi secara internal, namun wewenang untuk mengambil keputusan vital ada di tangan pimpinan eksekutif perusahaan. Bahkan salah pejabat PDAM sudah melapor kepada Bupati agar segera mengisi kekosongan jabatan ini.

“Kita diberikan waktu 30 hari (oleh KPPU, Red) untuk memutuskan apakah akan banding. Tapi untuk mengajukan banding, PDAM harus menyetor uang jaminan sebesar 20 persen dari total denda, yaitu Rp1,6 miliar. Ini pun belum tersedia di kas saat ini,” ungkapnya.

Untuk itu, diingatkan jika tidak ada langkah konkret dalam dua minggu ke depan, maka PDAM harus siap membayar denda penuh sebesar Rp 8 miliar. Segala keputusan krusial ini, akan sangat bergantung pada kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur yang akan ditunjuk.

Sementara itu, KPPU, melalui Putusan Nomor: 043/KPPU-PR/VI/2025, secara gamblang menyatakan bahwa PDAM Lombok Utara (Perumda Amerta Dayan Gunung) dan PT Tiara Cipta Nirwana terbukti melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek. Keduanya dianggap melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kini, sorotan tajam tertuju pada Bupati Lombok Utara. Masyarakat menantikan langkah cepat Bupati dalam menunjuk Plt Direktur. Penunjukan ini krusial agar PDAM dapat segera merumuskan strategi hukum dan keuangan yang tepat untuk menghadapi sanksi berat ini dan memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer